SPBU dan 2 Tower Seluler Ini Berdiri di Atas Lahan Pelepasan HGU PT BSP?

Sebuah SPBU di Jalan Madong Lubis Kisaran Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur disinyalir berdiri di atas lahan HGU PT BSP.   

sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Warga Kisaran Timur Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) mengaku aneh oleh Pihak PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) yang terindikasi telah melakukan penyalahgunaan lahan Hak Guna Usaha (HGU).

Pasalnya, telah puluhan tahun lahan seluas 1408 hektar yang dialih fungsikan dan dikelola oleh PT BSP itu bukan saja digunakan untuk lahan perkebunan, melainkan  digunakan sebagai tempat dibangunnya tower dan SPBU.

Seperti yang diungkapkan salah seorang warga Kisaran Timur, Doly Dien Nurul Amin Simbolon kepada sukabumiNews.net di Kisaran, Senin (11/7/2022).

“Aneh, berdirinya areal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Madong Lubis Kisaran, dan pembangunan 2 titik tower di atas lahan pelepasan HGU PT BSP ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menjadi tanda tanya bagi warga Kisaran,” ucapnya.


Selain dipakai tempat pembangunan 2 titik tower oleh salah satu provider selular, kata Doly, lahan pelepasan HGU PT BSP juga digunakan untuk membangun dua unit gudang, dan lokasi tempat pembuatan batako di Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kota Kisaran Barat.

“Padahal dalam hal ini negara memberikan HGU pengelolaan lahan untuk perkebunan. Tetapi kenapa bisa berdiri lahan SPBU dan tower BTS di situ," ujar Doly yang juga selaku Ketua GM-KB FKPPI Kabupaten Asahan itu, heran.

Doly menegaskan, jikalau PT BSP terindikasi melakukan penyalahgunaan pengelolaan lahan, maka keberadaan areal SPBU dan Tower BTS otomatis cacat hukum, lantaran bisa dipastikan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di atas lahan HGU.

"Jikalau PT BSP terbukti melakukan pelanggaran wewenang atas pengelolaan lahan HGU, tentunya SPBU dan tower yang berdiri di atas lahan tersebut secara otomatis cacat hukum karena dianggap tidak memiliki izin mendirikan bangunan," jelas Doly.

BACA Juga: Tidak Kantongi Izin, Dua Tower Seluler Disegel

Kemudian lanjut Doly, apakah berdirinya lahan di areal SPBU dan Tower di atas HGU-nya PT BSP sudah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kabupaten Asahan? “Ini juga yang menjadi pertanyaan,” tambahnya.

Selain itu, Doly juga mempertanyakan hasil dari alih fungsi lahan seluas 1408 hektar oleh pihak PT BSP ke Pemkab Asahan yang lainnya, seperti yang digunakan pabrik benang, pohon kelapa sawit dan karet, serta lahan kebun HGU PT BSP yang di Aek Silabat Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, dan yang lainnya.

Dikatakan Doly bahwa lahan tersebut sudah puluhan tahun lahan diusahai, dikuasai serta dikelola oleh pihak PT BSP.

“Lalu bagaimana kontribusinya kepada Pemkab Asahan. Dan berapa persen bagi hasil yang dikeluarkan pihak PT BSP ke Pemkab Asahan. Apakah melalui transfer ke rekening kas daerah atau bagaimana?” Tanya Doly.

Terkait persoalan itu, Legal dan Government Relation PT BSP Tbk, Dodi Yoanda Lubis Dodi Yoanda Lubis ketika diminta tanggapan melaui WhatsApp, hingga berita ini ditayangkan masih enggang memberikan komentar.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Asahan H Syamsuddin saat diminta tanggapan soal permasalahan tersebut meminta kepada awak media untuk bersabar.

“Sabar ya bang, nanti saya kabari abang,” jawabnya melaui WhatsApp, Senin (11/7).

BACA Juga: Oknum Pejabat Pemkab Asahan Disinyalir Jual Belikan 1408 Hektar Lahan HGU PT BSP

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 202

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post