Dugaan Skandal Gereja Bethany Surabaya, Pendeta Gelapkan Dana Jemaat Rp 4,7 Triliun

Gambar Ilustrasi.  

sukabumiNews.net, SURABAYA (JATIM) – Polemik terjadi di Gereja Bethany, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), terkait adanya dugaan kasus penggelapan aset jemaat Gereja Bethany, pencucian uang (money laundry) sebesar Rp 4,7 triliun, serta dugaan pemalsuan akte pendirian gereja.

Mengutip laman Hidayatullah.com, peristiwa tersebut diduga kuat dilakukan gembala sidang gereja terbesar di Surabaya, Pdt Abraham Alex Tanuseputra, dan polemik ini semakin meruncing.

Kunjungan  Goerge Handiwiyanto selaku kuasa hukum Pdt Ir Leonard Limato yang juga salah seorang pendiri gereja Bethany tersebut ke Polda Jatim belum lama ini, jelas menunjukkan keseriusan pihak pendiri gereja, dalam pengusutan dana gereja yang tidak pernah dilaporkan Pdt Abraham Alex Tanuseputra pada para pendiri serta pengurus Bethany.

“Skandal pengelolaan keuangan Jemaat Gereja Bethany Indonesia yang berada di kawasan pemukiman Nginden Intan Timur Surabaya itu, sudah berlangsung lama. Sejak tahun 2007 sudah muncul kabar tidak sedap dan tidak adanya laporan keuangan yang seharusnya dilaporkan Pdt tersebut,” ujar George Handiwiyanto saat ditemui usai kunjungannya ke Polda Jatim beberapa waktu lalu sebagaimana dikutip radarindonesianews.com.

“Klien kami waktu itu masih memiliki etikat baik untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan dan masih menggunakan cara-cara persuasif, sebab menyangkut uang jemaat yang diperuntukan bagi pekerjaan Tuhan, bukan uang milik pribadi Pdt Abraham Alex Tanuseputra dan keluarganya,” tambahnya.

Bahkan pihaknya juga pernah melayangkan Surat Somasi Ke Pdt Abraham Alex tertanggal 16 Januari 2013 bernomor: 1508/Somasi/A/I/2013. Lalu Somasi ke Pdt David Aswin Tanuseputra, gigi tanggal 16 Januari 2003, Nomor: 1509/Somasi/A/I/2013. Dan pihaknya kirimkan ke alamat Pdt Abraham dan Pdt David Aswin, di Jl Manyar Rejo II No 30 Surabaya.

“Namun, sayangnya permintaan pertanggungjawaban secara organisatoris yang dilakukan klien kami dengan cara-cara santun ini, disepelekan dan tidak adanya etikad baik dari Pdt Abraham Alex Tanuseputra. Bahkan kamipun meningkatkan kasus ini ke Kementerian Agama agar memediasi hal ini, namun lagi-lagi pendeta Alex tidak hadir saat itu,” ungkapnya.

Maka, dalam mencari kebenaran dan keadilan, alhasil, kliennya tersebut yang juga pendeta, meningkatkan pengusutan kasus ini ke ranah hukum guna mendapatkan keadilan. Yaitu dengan melaporkan Pdt Abraham Alex Tanuseputra ke aparat kepolisian dengan sangkaan tuntutan secara perdata dan pidana.

“Kita tunggu saja bagaimana nantinya sikap yang diambil Pdt Abraham Alex Tanuseputra, setelah laporan yang kami layangkan tersebut, apakah masih bersikeras membela diri atau mau duduk bersama dalam menyelesaikan kasus ini secara bijaksana dan mau mengembalikan uang jemaat sebesar Rp 4,7 triliun yang diduga digelapkannya, dan mau memberikan semua laporan keuangan gereja yang seharusnya peruntukkannya digunakan bagi kemuliaan nama Tuhan,” ungkapnya.

“Namun kalau beliau masih saja keras kepala, maka saya yakinkan beliau akan terancam 20 tahun penjara nantinya,” ungkap pengacara yang juga dikenal sebagai aktivis hiburan malam, olahraga, dan aktif dalam berbagai kegiatan-kegiatan di lingkungan sosial kemasyarakatan ini.

BACA Juga: Ini Tanggapan Waketum MUI Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT

Sumber: Hidcom

Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم