Sindikat Narkoba Internasional Ditangkap PDRM, Ganja Senilai RM2 Juta Disita

Ayob Khan Mydin Pitchay (tengah) menunjukkan penyitaan ganja senilai RM2,12 juta kepada wartawan pada konferensi pers di Markas Kontingen Polisi (IPK) Penang, Senin. (Foto: Astro AWANI)  


sukabumiNews.net, GEORGE TOWN
– Sebuah sindikat penyelundupan dan distribusi ganja dari Thailand selatan dikalahkan setelah Polisi Kerajaan Malaysia (PDRM) menyita 840 kilogram senilai RM2,12 juta dalam dua penggerebekan di Penang.

Dalam penggerebekan tersebut, delapan orang termasuk dua warga Thailand berusia antara 35 dan 59 tahun yang diyakini terlibat dalam aktivitas tersebut juga ditangkap.

Direktur Badan Reserse Kriminal Narkotika (JSJN) Bukit Aman Datuk Ayob Khan Mydin Pitchay mengatakan, penggerebekan dilakukan oleh JSJN Bukit Aman bekerja sama dengan JSJN Mabes Polri Kontingen Penang (IPK) dari pukul 22:50 hingga 01:00 pada 11 Juni di Simpang Empat dan Sungai Bakap.

Menurut Ayob Khan, saat penggerebekan dilakukan, tujuh tersangka sedang menurunkan sabu dari sebuah truk, sementara satu lainnya ditahan di sebuah rumah di Simpang Ampat.

"Dalam penggerebekan pukul 01:00 pada hari Jumat, semua pria sedang menurunkan bongkahan ganja dari truk ke sebuah rumah di sana sebelum polisi menyita 848 bongkahan ganja seberat 840kg, semuanya bernilai RM2,12 juta.

"Setelah itu, polisi menangkap satu orang lagi, komplotan sindikat di Simpang Ampat, juga di Nibong Tebal. Tidak ada narkoba yang disita bersama tersangka. Semua tersangka yang ditangkap, termasuk dua pria Thailand, berusia 35 hingga 59 tahun," katanya. dalam audiensi media di IPK Penang, Senin (13/8/2022).

Ayob Khan mengatakan penyelidikan menemukan bahwa sindikat tersebut telah aktif sejak 2021 dan menggunakan jalur laut dan darat untuk membawa ganja sebelum mendistribusikannya ke pasar lokal.

“Sindikasi ini sudah terdeteksi sejak tahun 2021 dan modus operandi yang digunakan adalah menyelundupkan ganja dari Thailand selatan melalui perairan Malaysia dan mendistribusikannya untuk pasar lokal.

“Jumlah narkoba yang disita dapat digunakan oleh 1,6 juta pecandu narkoba,” kata Ayob Khan.

Dia juga mengatakan bahwa penyelidikan lebih lanjut juga menemukan bahwa lima dari tersangka positif menggunakan narkoba.

Penyelidikan kasus tersebut, katanya, masih berlangsung dan semua tersangka kini ditahan selama tujuh hari mulai 11 Juni.

Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Bagian 39B dari Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952.

Menurut Ayob Khan, tindakan juga diambil sesuai dengan Undang-Undang Narkoba Berbahaya (Penyitaan Properti) 1988 yang melibatkan penyitaan berbagai aset sindikat termasuk tiga kendaraan yang diperkirakan bernilai RM80.000.

Dalam perkembangan serupa, Ayob Khan menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan lebih banyak lagi penyelundupan ganja ke negara itu setelah Thailand melegalkan narkoba di negara mereka.

“Kami sadar Thailand sudah melegalkan budidaya ganja, pergerakan mereka tidak lagi diblokir, jadi mungkin banyak ganja yang masuk ke negara itu,” jelasnya.

Astro AWANI
Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم