PKN Resmi Laporkan Gubernur Provinsi Papua Barat ke KPK

Ketua umum PKN saat berada di gedung KPK

sukabumiNews.net, JAKARTA – Pemantau Keuangan Negara (PKN) resmi melaporkan Gubernur Papua Barat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga telah melakukan suap kepada Wahyu Setiawan, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

 

“Laporan resmi sudah kami antarkan pada hari ini senin tanggal 28 September 2020 ke kantor KPK di Jl Kuningan Jakarta selatan,” ucap ketua umum PKN pusat, Patar Sihotang SH MH dalam press release yang diterima sukabumiNews, Senin (28/9/2020).

 

Patar mengatakan, PKN melaporkan Gubernur Papua Barat ke KPK berdasarkan hasil persidangan Pemeriksaan terdakwa Wahyu Setiawan secara virtual di pengadilan Tipikor Jakarta pada tanggal 20 Juli 2020 lalu.

 

"Adapun hasil persidangan Pemeriksaan terhadap terdakwa Wahyu Setiawan saat itu yakni Bahwa Wahyu dan Agustiani didakwa menerima suap Rp 600 juta dari kader PDIP Harun Masiku agar mengupayakan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku,” jelasnya.

 

Lebih lanjut Patar Sihotang mengatakan, mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan juga mengakui telah menerima uang Rp 500 juta melalui melalui rekening istri adik sepupu Wahyu bernama Ika Indrayani dari Sekretaris KPU Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

 

Dejelaskannya bahwa uang itu berasal dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan untuk meloloskan orang asli Papua dalam pemilihan KPU Provinsi Papua Barat.

 

Atas bukti-bukti tersebut, Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menyatakan bahwa Wahyu terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024.

 

“Wahyu Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair dan korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kedua,” jelas Patar Sihotang SH MH.

 

Atas kasus ini Patar berharap agar KPK berani membongkar kasus yang melibatkan partai politik dan elite-elite partai politik yang menurutnya jumlahnya akan cukup banyak.

 

“Kondisi ini tentu membuat kita khawatir soal kualitas demokrasi kita saat ini. Jangan-jangan, pemilu yang selama ini dikatakan demokratis, justru dikooptasi untuk kepentingan elite partai dan oligarhi,” imbuhnya.

 

Ketua umum PKN pusat ini juga berharap agar kasus ini bisa menjadi efek jera bagi para elite lit politik dan penguasa supaya tidak mengunakan uang sebagai penentu untuk mendapatkan jabatan atau kekuasaaan.

 

“Demi kedaulatan dan kehormatan hukum, saya berharap kasus dugaan suap ini di proses sampai ke pangadilan Tipikor, karena kasus ini sudah menjadi sorotan publik Indonesia,” kata Patar Sihotang mengakhiri pernyataannya.

 

Pewarta: DM

Editor: AM

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم