Ditetapkan TMS Kuasa Hukum Agusrin Ajukan Keberatan ke KPU

Penasehat hukum Agusrin, Zetriansyah, SH

sukabumiNews.net, BENGKULU – Bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Bacagub) Bengkulu pasangan Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi bakal melakukan perlawanan secara konstitusional atas ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu.

 

Salah seorang penasehat hukum Agusrin, Zetriansyah, SH menegaskan, klien mereka merasa terzalimi atas penetapan TMS sebagai Paslon gubernur. Dijelaskannya, atas hal itu pihaknya wajib melawan secara konstitusional.

 

“Sebab sudah menjadi hak kita untuk maju sebagai Calon Gubernur Bengkulu, karena waktu tunggu 5 tahun sebagaimana dalam putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019 telah dilewati sehingga saat ini Agusrin berhak untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur Bengkulu, apalagi pencalonan Agusrin ini diminta oleh masyarakat dan simpatisan, sehingga kita wajib untuk memperjuangkan amanah yang diberikan tersebut,” terang Zetriansyah, seperti dikutip Bengkulutoday, Ahad (27/9/2020).

 

Dipaparkannya, upaya untuk menzalimi Agusrin ini telah dimulai dari awal tahapan Pilkada 2020 dimana Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 perihal penjelasan mantan terpidana, dikeluarkan saat masuk tahapan pendaftaran calon yaitu pada tanggal 5 September 2020, padahal diketahui pendaftaran calon sudah dimulai sejak tanggal 4 September 2020.

 

“Nah, ini ada apa kok KPU RI mengeluarkan surat setelah tahapan pencalonan berjalan, padahal kita ketahui MA telah mengeluarkan Fatwa Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015 perihal jawaban atas permohonan Bawaslu, harusnya mengacu kepada fatwa saja, sehingga kita telah melakukan upaya keberatan ke KPU RI terhadap surat tersebut namun sampai sekarang KPU-RI tidak membalas surat kita, seharusnya KPU balas dong keberatan kita jangan didiamkan saja,” kata Zetriansyah mempertanyakan hal tersebut.

 

Menurut Zetriansyah, tim hukum Agusrin-Imron baik yang di Jakarta maupun Bengkulu tengah fokus untuk melakukan perlawanan.

 

“Senin selain kita memastikan teregisternya sengketa di Bawaslu Provinsi Bengkulu yang diketuai langsung oleh ketua tim hukum Agusrin-Imron. Saya juga akan memasukkan surat keberatan ke KPU Provinsi Bengkulu atas dinyatakannya Agusrin TMS dan dicoret dari daftar peserta calon Gubernur dan wakil gubernur Bengkulu Tahun 2020,” tambahnya.

 

Zetriansyah juga menyampaikan sekaligus mengimbau kepada simpatisan dan pendukung untuk mempercayakan persoalan penetapan Agusrin dan Imron kepada tim hukum.

 

“Kita sudah siapkan seluruh rencana dengan matang dan sudah dapat memetakan apa yang akan jadi argumentasi pihak lawan. Ini hanya persolan waktu saja jadi tidak usah khawatir yang penting saat ini jaga kekompakan. Jangan mudah diprovokasi dan yang tidak kalah penting doa dari seluruh simpatisan sehingga upaya-upaya penzaliman ini dapat cepat berakhir dan semoga Allah SWT mentakdirkan kita sebagai pemenang nanti,” demikian Zetriansyah.


Diketahui bahwa bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono Najamudin dan Imron Rosyadi, diusung oleh Partai Gerindra, PKB dan Perindo serta didukung dua partai non-parlemen PBB dan Gelora.

 

Pewarta: Zie/rls

Editor: Red

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم