Parpol Pengusung Paslon Bupati-Wakil Bupati Sukabumi Diminta Tak Bawa Banyak Massa Saat Pendaftaran

Komisioner KPU bersama para perwakilan parpol pengusung paslon bupati/wakil bupati untuk pilkada Kabupaten Sukabumi 2020 usai rapat koordinasi Persiapan Pendaftaran Bacalon dan Simulator Pendaftaran, Senin (31/8/2020)

sukabumiNews.net, KABUPATEN SUKABUMI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kepada partai politik pengusung pasangan Bakal Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) agar tidak membawa massa dalam jumlah banyak saat melakukan pendaftaran.

Hal tesebut ditegaskan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sukabumi, Budi Ardiansyah, di hadapan para perwakilan palpol pengusung bacalon bupati/wakil bupati Sukabumi pada Rapat koordinasi Persiapan pendaftaran bacalon dan simulator pendaftaran pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2020 di salah satu Hotel di Kabupaten Sukabumi, Senin (31/8/2020).

"Aturan dalam pendaftaran pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Hanya saja saat ini dilengkapi dengan penerapan protokol kesehatan, yakni membatasi jumlah pendukung yang datang pada saat melakukan pendaftaran," katanya kepada sukabumiNews, Senin.

"Selaki lagi kami menegaskan agar parpol pengusung tidak membawa massa dalam jumlah banyak saat pendaftaran nanti," tegas Budi. 

Berkaitan dengan SOP pendaftaran pasangan calon, lanjut Budi, telah disampaikan bahwa yang diperbolehkan datang itu hanya, pasangan calon beserta istri, Ketua dan Sekretaris Parpol pengusung masing-masing dua orang, LO Bacalon dua orang, tim kampanye Ketua dan Sekertaris, beserta lima orang pendukung.

"Kalau kami estimasikan kurang lebih 20 orang yang diperbolehkan masuk ke ruang pendaftaran," katanya.

Budi menuturkan, waktu pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati akan dimulai pada 4 sampai 6 september. Pada tanggal 4 dan 5 September, dimulai sejak pukul 08:00 WIB hingga 16:00 WIB. Sedangkan untuk tanggal 6 September, pendaftran dimulai dari  08.00 WIB dan ditutup pada pukul 24.00 WIB.

"Karena kondisi Kantor KPU, maka proses pendaftaran akan dilaksanakan di sini (salah satu Hotel di Kabupaten Sukabumi)," ungkapnya.

Budi menambahkan, KPU Kabupaten Sukabumi tidak melakukan penjadwalan untuk kedatangan paslon saat pendaftaran, Karena kedatangan Bacalon merupakan hak otoritas dari masing-masing calon.

"Tapi, agar tidak terjadi kedatangan yang berbarengan, kami akan selalu berkordinasi dengan LO bacalon atau parpol," pungkasnya.

BACA Juga: Viral, Video Pendaftaran Bacabup/Wabup Pasangan Adjo-Iman ke KPU Dihantar Ratusan Kader Partai Pendukung

Pewarta : Azis Ramdhani
Editor : Red
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم