Kepala Bapenda Asahan Imbau Pengusaha Tambang Galian C Taat Bayar Pajak

Kepala Bapenda Kabupaten Asahan, Drs Sorimuda Siregar, MSi., mengimbau kepada pengusaha Galin C untuk taat bayar pajak guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. [Foto: sukabumiNews/ZN]  

sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Seluruh pengusaha tambang Galian C di bantaran sungai wilayah Asahan, Sumatera Utara (Sumut) diimbau untuk taat membayar pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Asahan, Sorimuda Siregar menyampaikan hal itu guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Asahan dari sektor pertambangan.

“Selama ini pengusaha tambang Galian C seperti penambangan pasir dan bebatuan tidak pernah membayar pajak,” ujar Sorimuda Siregar kepada sukabumiNews.net, ditemuai di ruang kantor kerjanya, Rabu (31/5/2023).

“Contoh baik yang harus diikuti, ada satu pengusaha tambang Galian C di Kabupaten Asahan yang taat bayar pajak, yaitu pengusaha Galian C tanah urug jalan tol,” ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya akan menyurati para pengusaha tambang yang sudah terdata. Sorimuda juga menyarankan agar pihak pengusaha yang belum terdata agar mengurus izin tambangnya.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Minerba Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), kewenangan pengelola Minerba yang sebelumnya didelegasikan oleh Pemerintah Pusat, kini dikelola oleh Pemerintah Daerah.

“Oleh karena itu, meski pengelolaannya di bawah kendali Pemerintah Pusat, namun daerah tetap akan mendapatkan manfaatnya,” pungkas Kepala Bapenda Kabupaten Asahan itu.

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم