Bakor GAPURA Ibukota Desak Bawaslu Pidanakan Sekda Iyos

Foto sekda dan Bupati Sukabumi di acara parpol
Foto dok. GAPURA RI


Sekda Iyos Soemantri secara aturan sudah melanggar.

sukabumiNews.net, PALABUHANRATU - Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri atas kehadirannya dalam sebuah acara salahsatu partai di Jakarta beberapa waktu lalu, menuai kritik tajam dari Badan Koordinator LSM GAPURA Wilayah Pelabuhanratu, mereka mendesak Bawaslu Kabupaten Sukabumi untuk segera mempidanakan Iyos.

“Dengan gaduhnya permasalahan tersebut di medsos, sudah seharusnya Bawaslu mengambil sikap, jangan tinggal diam, panggil, periksa dan pidanakan yang bersangkutan” tegas Ketua Bakor GAPURA Pelabuhanratu, Jasmin Sopyan kepada sukabumiNews, Senin (20/7/2020).

Menurut Jasmin, desakan ini bukan tanpa alasan lantaran Sekda Iyos Soemantri secara aturan sudah melanggar.

"Seharusnya Bawaslu mengajukan tuntutan Pidana Pemilu ke ke Menpan - RB, sebab sesuai dengan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, Sekda Iyos sudah melakukan pelanggaran ini,” jelas Jasmin.


BACA Juga : GAPURA RI Desak KPU Daerah Buka Dana Kampanye Paslon Pilkada

Sementara, Sekjen Bakor GAPURA Pelabuhanratu, Amran pria yang lebih akrab disapa Gyok ini menegaskan, pelanggaran Sekda Iyos Somantri yang terlihat dalam foto bersama. Ia hadir mendampingi petahana di acara salah satu partai, itu sudah sangat jelas itu pelanggaran berat.

“Pelanggaran berat itu, Menteri PANRB kan sudah mengingatkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 41/PUU-XIII/2014 tanggal 6 Juli 2015 bahwa PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali kota/Wakil Wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali kota/Wakil Wali kota, dan Sekda Iyos digadang-gadang mendampingi petahana saat ini, jelas pelanggaran,” bebernya.

Bawaslu, lanjut Jasmin, harus sesegera mungkin melakukan tindakan. Ditambahkannya bahwa jika hasil pemeriksaan Bawaslu atas kasus ini sudah memenuhi persyaratan formil dan materil maka harus sekda Kabupaten Sukabumi itu harus diberikan sangsi sesuai kewenangannya.

Jika tidak, Bawaslu kami giring untuk laporkan ke DKPP,” tegas Sekjen Bakor Gapura ibukota Kabupaten Sukabumi itu.


BACA Juga : Bawaslu Kabupaten Sukabumi akan Proses Secara Prosedural Tindakan ASN yang Tindak Netral dalam Pilkada

BACA Juga : LSM GAPURA Soroti Ketidakpatutan Penggunaan APBD Kabupaten Sukabumi di Tengah Covid-19

Pewarta : Tim/Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم