Meminta Sidang Ditunda, Bentuk Lain Dari Intervensi Kepada Pengadilan?

sukabumiNews.net, JAKARTA - Beredar Informasi Kapolda Metro Jaya mengirimkan surat kepada Pengadilan negari Jakarta Utara untuk menunda pembacaan tuntutan vonis kepada terdakwa Ahok dalam kasus penistaan agama.

Permintaan tersebut disampaikan dalam surat resmi Polda Metro Jaya yang diterima wartawan pada Kamis (6/4). Surat itu ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan dan dikeluarkan pada Selasa (4/4).

Polda Metro Jaya mengatakan penundaan ini perlu dilakukan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban Jakarta jelang pemungutan suara putaran kedua, Rabu (19/4) mendatang.

“Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara pemilukada DKI Jakarta putaran II, di mana pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua,
maka disarankan kepada Ketua agar Sidang dengan Agenda Tuntutan Perkara Dugaan Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II." Demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut, seperti dikutip Lingkarannews.com.

Kebenaran surat tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta Waluyo. Ia mengatakan, pihaknya telah menerima surat tersebut pada Rabu (5/4).

Sementara itu anggota komisi II DPR, Yandri Susanto menilai ada upaya intervensi aparat kepolisian kepada pihak pengadilan dalam perkara penistaan agama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Bentuk intervensi itu terlihat dari surat yang dikirim Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan untuk menunda sidang Ahok.

“Kalau berkirim surat itu seperti ada intervensi ke pengadilan. Walaupun maknanya faktor keamanan, tapi saya kurang setuju faktor keamanan dijadikan sebagai bantalan untuk pengaruhi persidangan,” kata Yandri kepada Kriminalitas.com, Kamis (6/4/2017).

Ia juga meminta kepada aparat
penegak hukum untuk bersikap objektif dalam perkara penistaan agama yang menjerat calon gubernur petahana itu. Hal tersebut untuk menjamin lembaga peradilan tetap independen.

“Jangan diistimewakan. Masa gara-gara Ahok pengadilan diintervensi sama kepolisian. Nanti pengadilan lain seperti itu juga dengan alasan keamanan,” tandasnya.

Adanya surat permintaan penundaan persidangan Ahok turut dibenarkan oleh Polda metro jaya dan kejaksaan tinggi. Meski begitu, PN Jakut menegaskan sidang Ahok selanjutnya tetap akan digelar pada 11 April. (Red*)

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم