Oknum PNS yang Diduga Selewengkan Paket Bangub COVID-19 Diperiksa Polisi

AS tengah menunggu pemeriksaan Polisi. 
sukabumiNews.net, SURADE – AS, seorang oknum PNS yang diduga menyelewengkan bantuan sosial gubernur (bansgub) untuk terdampak Covid-19 di Kelurahaan Surade diperikasa Polisi, Selasa (12/5/2020).

Sebelumnya, AS diduga menyelewengkan bangub berupa satu dus dan satu gandengan telor dengan menyembunyikan di dalam sebuah mobil yang diparkir di halaman kantor kelurahan pada Senin (11/5/2020) kemarin.

AS ditangkap Polisi usai dirinya dilaporkan Uje, seorang relawan pendistribus bangub COVID-19 di kelurahan tersebut.

Informasi yang diperoleh tim sukabumiNews terduga pelaku sudah beberapa kali melakukan perbuatan yang sama, di beberapa tempat. “Namun baru kali ini saja perbuatannya diketahui oleh kami,” ucap Uje.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Surade Aipda Feri Sahromi mengatakan pihaknyan, pihaknya masih melakukan  pemeriksaan terhadap terduga motif pencurian satu paket bantuan gubernur program pencegahan covid-19.

“Jika memang nanti terbukti, kepada pelaku akan dikenakan pasal Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dimana dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa; Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh juta rupiah,” pungkas Aipda Feri.

Pewarta : My Kuncir
Editor : Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

1 تعليقات

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

إرسال تعليق

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم