Unit Jatanras Reskrim Polres Sukabumi Bekuk 5 Pelaku Begal Motor



sukabumiNews.net, PALABUHANRATU - Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Resort Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan roda dua dan pemberatan diwilayah hukum Polres Sukabumi, Jawa Barat.

Konferensi pers perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan*
Pada hari Kamis tanggal 13 Pebruari 2020 jam 11.00 Jajaran Jatrantas Sat Reskrim Polres Sukabumi merilis hasil pengungkapan tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Konferensi pers yang di pimpin oleh Wakapolres Sukabumi Kompol Sigit Rahayudi, SIK dan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi Akp Rizka Fadila, SH, SIK di mulai pada pukul 11.00 wib bertempat di depan Lobi Mapolres Sukabumi.

1. Dasar :
A. Laporan Polisi No Pol : LP/B/43/VI/2019/DA JBR/ RES SKI/ SEK KUDA tanggal 15 Juni 2019 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
B. Laporan Polisi No Pol : LP/B/06/I/2020/DA/JABAR/RES SMI/SEK CI CURUG tanggal 20 Januari 2020 dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

2. Waktu kejadian
a. Bulan Juni 2019 s/d Januari 2020.
b TKP Wilayah Kec. Cicurug, Parungkuda dan Cibadak.

3. Tersangka :
a. ABDUL RAHMAN Als USEP Als METIK Bin BAEHAKI, Usia 29 Tahun, Lahir Sukabumi, 09 Januari 1991, Agama Islam, Kewarganegaaran Indonesia, Suku Sunda, alamat Kp. Babakan Rt 04/03 Desa Sindangsari Kec. Parungkuda Kab. Sukabumi.

b. YAYAN LUSTIAN Als IWAN Bin Alm H AHMAD, usia 51 tahun, lahir Bogor, 09 Nopember 1968, agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Sunda, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Kp. Baros Rt 007 / 002 Desa Babakan
c. Herman Als Ceper Bin Beben Rahmat, umur 29 tahun, lahir Sukabumi tanggal 05 Juni 1991, agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Sunda, Pekerjaan Pedagang, alamat Kp Cibojong Rt 03/06 Desa Jayabakti Kec. Cidahu Kab. Sukabumi.
d. Saepul Pajri Als Epul bin Rohman, usia 50 tahun, lahir Bogor 3 Mei 1970, agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Sunda, Pekerjaan Buruh, Alamat Kp. Karehkel Kec. Leuwiliang Kab. Bogor.
e. Ateng Suryadi Bin Suma, usia 47 Tahun, lahir Sukabumi 08 Desember 1973, agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Sunda, Pekerjaan Buruh, alamat Kp. Karehkel Rt 02/05 Ds. Karehkel Kec. Leuwiliang Kab. Bogor.

4. Barang bukti alat kejahatan
- 2( dua ) buah Kunci Leter T.
- 6 (enam) buah mata kunci leter T.
5. Barang bukti hasil kejahatan
13 Unit sepeda motor berbagai type dan merk pabrikan.

6. Modus operandi
Pelaku mengambil sepeda motor yang diparkir di area parkiran pasar dan pinggir jalan raya dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu/kunci leter T.

7. Ketentuan pidana yang disangkakan kepada tersangka.
A. Pasal 363 ayat 1 ke 3,4,5 E KUHP, pasal 363 ayat 1 ke 3E KUHP, Pasal 363 ayat ke 4E KUHP dan pasal 363 ayat 1 ke 5 E KUHP  dengan ancaman hukuman penjara selama - lamanya 5 tahun.
B. Pasal 480 ayat 1 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 4 tahun

Selama pelaksanaan berlangsung aman, lancar dan situasi kondusif.

Dokumentasi terlampir
Hormat kami
KAPOLRES SUKABUMI
AKBP NUREDY IRWANSYAH PUTRA, SH., SIK., MH.

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post