Bupati Cianjur Berang Reklame Rokok Masih Terpampang

CIANJUR - Bupati Cianjur, Tjetjep Muchtar Soleh berang dan marah ketika mengetahui reklame rokok masih ada di jalan protokol di Cianjur. Bahkan, iklan rokok yang terpampang melintang tersebut letaknya tidak jauh dari Kantor Dinas Pajak Daerah (Disjakda), Jalan Raya Bandung, Cianjur. Meski sudah diturunkan beberapa hari lalu, reklame rokok tersebut masih ada.



"Di depan jalan masuk rumah dinas ini masih ada. Saya kemarin sudah marah ada iklan rokok di Jalan Raya Bandung. Kenapa ada lagi di depan jalan masuk rumah dinas. Saya masih komitmen tidak boleh ada reklame rokok di jalan protokol. Mengapa ini masih ada?" ucapnya kepada "PR" Online, Selasa (17/6/2014).



Tjetjep mengaku akan memanggil Kepala Disjakda untuk meminta klarifikasi soal hal itu. Namun, pihaknya mempertanyakan pengawasan Disjakda mengenai masil lolosnya reklame rokok. "Bahkan, yang saya dengar sebelum diturunkan reklame rokok yang ada di jalan raya Bandung, sudah ada selama lima bulan. Kok berani mereka memasang, kalau ada pajaknya menyalahi aturan, karena dalam aturan sudah jelas adanya pelarangan reklame rokok di jalan protokol Cianjur," tuturnya.



Jika instruksinya mengenai pelarangan reklame rokok tidak diperhatikan, Tjetjep justru mempersilakan jika memang ada dugaan permainan dalam pajak reklame. "Jangag mencoreng muka saya. Saya ini masih konsisten. Nanti saya sudah bilang melarang mengapa masih dibiarkan. Ini akan saya tindak lanjuti. Laporan lain juga masih ada di Jalan Raya Cipanas," ucapnya.



Sementara itu, Kepala Disjakda Cianjur, Arif Purnawan mengakui penayangan iklan rokok pada bando melintang tidak diperbolehkan karena melanggar aturan. Arif juga menegaskan, bahwa penyangan iklan rokok pada bando di dekat kantornya sama sekali tidak ada kontribusi yang masuk ke dinas pajak. Artinya tidak membayar pajak.


“Dari penayangan iklan tersebut sama sekali tidak ada kontribusi ke kita. Soalnya jika kita menerbitkan atau mengenakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) kepada pihak perusahaan atas penayangan iklan tersebut itu merupakan kesalahan,” ujarnya.

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post