Sidang Lanjutan Kasus Cipaganti, JPU Akan Hadirkan 46 Saksi


sukabumiNews, BANDUNG
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung menolak eksepsi para terdakwa kasus penipuan terhadap ribuan mitra Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP). Sidang pun akan dilanjutkan pada pemeriksaan saksi-saksi.


Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di ruang sidang I PN Bandung, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Kamis (19/3/2015). Dalam persidangan, keempat terdakwa yakni Bos Cipaganti Grup sekaligus pimpinan KCKGP, Andianto Setiabudi, Julia Sri Redjeki (kakak Andianto), Yulianda Tjendrawati Setiawan (istri Andianto) dan Cece Kadarisman, hadir dengan mengenakan rompi tahanan.


Setelah menyatakan akan melanjutkan sidang, Majelis Hakim yang dipimpin Kasianus Telaumbanua bertanya pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal jumlah saksi yang akan dihadirkan. JPU Ahmad Nurhidayat menyampaikan, saksi yang akan dihadirkan semuanya berjumlah 46 orang.


"Ada 46 saksi Yang Mulia. 38 saksi dan 8 saksi ahli," kata Nurhidayat.


Nurhidayat menampaikan, 38 saksi bisa dikelompokan dari jenis keterangannya. Saksi yang dihadirkan itu antara lain berasal dari mitra yang menjadi korban, orang dalam Cipaganti, sales marketing KCKGP, Notaris serta beberapa pejabat KCKGP.


"Selebihnya yang 8 lain yaitu saksi ahli. Untuk mitra yang akan jadi saksi jumlahnya 22 orang," papar Jaksa.


Majelis Hakim kemudian mengingatkan JPU agar menyelesaikan pemeriksaan saksi yang berasal dari mitra usaha yang menjadi korban. Setelah mitra, pemeriksaan bisa dilanjutkan pada pemeriksaan pengurus koperasi dan saksi ahli.


Atas permohonan Majelis Hakim, JPU pun menyanggupinya. Sementara dari pihak Kuasa Hukum para terdakwa, meminta agar saksi dari pihak mitra usaha dipastikan siapa saja yang akan dihadirkan.


Majelis Hakim menunda sidang untuk dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Namun sidang yang biasa digelar hari Kamis, dimajukan menjadi hari Selasa (24/3/2015) karena Majelis Hakim akan menghadiri Munas IKAHI.


Dalam perkara ini, keempat terdakwa terancam hukuman maksimal 15 sampai 20 tahun. Mereka didakwa dengan dakwaan kumulatif atau campuran. Untuk dakwaan pertama, terdakwa dijerat dengan Pasal 46 Ayat (1) juncto Pasal 46 Ayat (2) UU RI Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


Untuk dakwaan kedua, keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 374 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Sedangkan dakwaan subsidair, para terdakwa yang kini mendekam di Rutan Kebonwaru itu dijerat dengan Pasal 372 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.


Keempat terdakwa diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 14.779 orang mitra. Total kerugian yang dialami para mitra, sebagaimana tertera dalam berkas perkara, yaitu mencapai Rp 3.264.688.521.100.


Pewarta: Galamedia

Editor: Bait Elyas

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم