PBB Kota Sukabumi Gugat KPU

Kota Sukabumi – Partai Bulang Bintang (PBB) Kota Sukabumi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, Minggu (12/4/2014).



Menurut ketu PBB Kota Sukabumi, Agus Subagja, gugatan tersebut ditempuh, sehubungan adanya permasalahan tertukarnya surat suara DPR-RI Jabar IV dengan Surat Suara DPR-RI Jabar VI pada beberapa TPS di Kota Sukabumi, yang kemudian KPU memutuskan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).



“Kami merasa keberatan atas PSU dan Rekafitulasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS)”, ujar Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PBB Kota Sukabumi, Agus Subagja, saat dihubungi wartawan Minggu (13/4/2014) di markasnya.



“Oleh karenanya, mengajukan gugatan secara resmi terhadap permasalahan-permasalahan yang timbul atas kecerobohan KPU ”.  Tegas Agus.


Adapun mengenai tertukarnya Surat Sura DPR-RI, Instruksi PSU atas Surat Edaran KPU RI Nomor : 306/KPU/IV/2014 tanggal 9 April 2014 tentang PSU, dan Jadwal diselenggarakannya PSU, merupakan tiga contoh gugatan keberatan PBB Kota Sukabumi. 

Sementara, Ketua KPU Kota Sukabumi, Hamzah, meminta meminta maaf kepada masyarakat atas kejadian tertukarnya surat suara tersebut.

Yang jelas menurut Hamzah, pihaknya telah berusaha keras untuk menyelenggarakan kegiatan Pileg dengan baik.
“Kami mohon maaf dan siap digugat oleh masyarakat”, Kata Hamzah, seperti diberitakan SUKABUMInews sebelumnya. (Red.**)

Inilah Surat Gugatan Keberatan PSU dan Rekapitulari di PPS yang dilayangkan PBB Kota Sukabumi.

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post