Pemkab Asahan Dorong UMKM Wujudkan Kemandirian dan Kesejahteraan Masyarakat

Oleh: Zulham Nainggolan (sukabumiNews)  Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan pilar terpenting dalam pertumbuhan perekonomian di Indonesia. Terbukti, berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, kontribusi UMKM terhadap PDB sebesar 61,07 persen atau senilai Rp8.573,89 triliun.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM saat ini mencapai 64,2 juga dengan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 61,07 persen atau senilai 8.573,89 triliun rupiah.

Namun tentunya, di balik tingginya jumlah UMKM di Indonesia, ada berbagai tantangan yang harus ditanggulangi bersama.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemerintah telah menjalankan sejumlah program dukungan UMKM, diantaranya bantuan insentif dan pembayaran melalui program PEN, Kredit Usaha Rakyat (KUR), Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gemas BBI).

Kemudian digitalisasi pemasaran UMKM, Penguatan Wirausaha Alumni Progam Kartu Prakerja melalui Pembiayaan KUR dan termasuk pula strategi jangka panjang menaikkan kelas UMKM melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Seperti yang tengah dilaksanakan Pemkab Asahan. Dalam rangka meningkatkan UMKM, Pemkab Asahan Sumatera Utara (Sumut) mempunyai 10 program prioritas. Salah satunya adalah program ekonomi mandiri.

Ekonomi mandiri merupakan perekonomian rakyat dengan mendorong kehidupan masyarakat secara gotong royong berdasarkan kegiatan ekonomi yang tidak menganut prinsip ketergantungan, tetapi berdasarkan swadaya.

Seperti membangun mall usaha mikro, kecil mandiri, membentuk kampung mandiri, memberikan insentif wirausaha tangguh, memberikan subsidi sarana produksi pertanian untuk petani dan nelayan.

Hal itu sesuai dengan Misi Pemkab Asahan, yang mana Pemkab Asahan melalui Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperindag) Kabupaten Asahan berupaya membangun UMKM untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan menyusun dan menuangkannya ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026.

RPJMD tahun 2021-2026 merupakan penjabaran dari Visi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada pada 9 Desember 2020 yaitu “Mewujudkan Masyarakat Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter”.

Penjabaran Visi Masyarakat Asahan Sejahtera merupakan suatu kondisi harapan yang diwujudkan untuk masyarakat Asahan dengan semakin meningkatnya kualitas kehidupan masyarakat yang layak dan bermartabat, ditandai dengan terpenuhinya kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan yang berkualitas, rasa aman dan peningkatan pendapatan yang didukung infrastruktur, sosial, ekonomi dan lingkungan.

Sedangkan Misi pembangunan Pemerintah Kabupaten Asahan 2021-2026, diantaranya yaitu bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, inovatif, profesional, dan akuntabel.

Kemudian juga, meningkatkan kerjasama antar pelaku usaha dan pemanfaatan potensi unggulan daerah dalam rangka mendorong perekonomian daerah, meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam membangun kemandirian ekonomi, menciptakan iklim yang kondusif dan kemudahan investasi bagi pengembangan usaha dalam menciptakan lapangan kerja.

Guna mencapai misi-misi tersebut, Pemkab Asahan, melaui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMD) selaku perangkat daerah melakukan pembinaan terhadap Pemerintah Desa (Pemdes) untuk mendorong pemberdayaan UMKM desa serta pengembangan usaha dan pemasaran produk melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Tidak hanya melalui DPMD, Pemkab Asahan juga harus melibatkan dinas-dinas lain untuk menunjang keberhasilan hasil produk UMKM di wilayah Kabupaten Asahan, Sumut, yang tegah didukung dan dikembangkan masyarakatnya.

Seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Ini sangat penting terkait data dasar kependudukan pelaku UMKM. Kemudian, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan sebagai pendukung teknologi terkait data UMKM serta promosi produk melalui media massa.

Dinas Lingkungan Hidup berfungsi melakukan pembinaan soal pengelolaan sampah dan limbah. Bahkan Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja pun perlu dilibatkan dalam hal penataan lokasi, untuk mewujudkan pengembangan UMKM di Kabupaten Asahan.

Sebagai kesimpulan, adalah bahwa pada RPJMD Kabupaten Asahan tahun 2021-2026 terdapat beberapa permasalahan dan isu strategis mengenai pemberdayaan UMKM.

Perlu diketahui bahwa Diskoperindag Kabupaten Asahan telah mendata jumlah seluruh UMKM aktif. Dari data yang diperoleh tercatat sebanyak 157.697 pelaku UMKM tersebar di 25 kecamatan.

Pada tahun 2022, pendataan dilakukan oleh 186 petugas pendataan (enumerator). Dari jumlah 157.679 pelaku UMKM itu, ada beberapa jenis usaha seperti kuliner jateku dan jahe instan, kripik ubi dan pisang, kue cucur, kerajinan usaha sepatu bunut, mebel, asososris, fashion, agrobisnis serta jenis kuliner lainya.


Dalam hal ini, penulis menyoroti dan mengambil contoh salah satu UMKM yang dikembangkan warga Dusun II, Desa Tanah Rakyat, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, yaitu Kuliner jahe temulawak kunyit dan jahe instan.

Kuliner ini merupakan jenis minuman yang diracik secara tradisional dan diproduksi sejak tahun 2021. Ia juga merupakan salah satu produk unggulan Kabupaten Asahan yang saat ini tengah berkembang.

Bupati Asahan, H. Surya, B.Sc.

Tidak hanya oleh masyarakat biasa, saat penulis mengunjungi lokasi kuliner tersebut, Bupati Asahan, H. Surya, B.Sc., tampak sedang menikmati kuliner hasil racikan warga Dusun II, Desa Tanah Rakyat, Kecamatan Pulo Bandring ini. 
Wah, mantap! Penulis mau nyobain juga ni.... (*)

1 Comments

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post