Berkas Perkara Kasus SPK Bodong Dinkes Kab Sukabumi Dilimpahkan ke PN Tipikor Bandung

Kejari Kabupaten Sukabumi limpahkan berkas perkara kasus SPK Bodong Dinkes Kabupaten Sukabumi ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. Ketiga tersangka saat diperiksa tim Penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi, Selasa (30/5). [Foto: sukabumiNews/Prim RK]  

sukabumiNews.net, KAB. SUKABUMI – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi yang menelan kerugian hingga puluhan miliar, terus berlanjut.

Dan kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi melimpahkan berkas perkara 3 orang tersangka kasus Surat Perintah Kerja (SPK) Bodong Dinkes Kabupaten Sukabumi ke Pengadilan Negeri Tindak pidana korupsi (PN Tipikor) Bandung.

Ketiga tersangka tersebut yakni Harun Alrasyid selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) pada Dinkes Kabupaten Sukabumi tahun 2016, Saeful Ramadhan selaku Kepala Bidang Promosi Kesehatan tahun 2014-2016, dan tersangka Dian Iskandar selaku pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Sekretariat dan Bidang Promkes pada tahun 2016.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan kepada awak media, Selasa (30/5/2023).

BACA Juga: Kejari Amankan 3 Tersangka Kasus Korupsi SPK Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi

Menurut Wawan, tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi sebelumnya telah melimpahkan tiga orang tersangka, berikut barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilaksanakan di ruang tahanan (Rutan) Lapas Kelas II B Warungkiara Kabupaten Sukabumi pada Senin (29/5/2023).

"Ketiga pejabat ini, sedang kami tangani dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait SPK fiktif pada anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, tahun Anggaran 2016," kata Wawan kepada wartawan, Selasa (30/5).

Ia menambahkan, setelah dilimpahkan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Kabupaten Sukabumi, kemudian JPU melimpahkan berkas perkara terhadap tiga orang terdakwa ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa 30 Mei 2023.

"Setelah dilimpahkan berkas perkara tersebut, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menunggu penetapan hari sidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang ditunjuk, untuk segera disidangkan terhadap ketiga terdakwa tersebut," jelasnya.

BACA Juga: Pertanyakan Kasus SPK Bodong Dinkes, LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara Datangi Kejari Cibadak

Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post