Kejari Sukabumi Beri Pembinaan Kadarkum kepada Lembaga Masyarakat Desa Sukamekar

Jabinsa, sekaligus Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Elga Nur Fazrin. |  

sukabumiNews.net, KAB. SUKABUMI – Dalam menciptakan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi melakukan terobosan baru melalui program inovasinya yaitu Jaksa Bina Desa (Jabinsa).

Kali ini, korps adhyaksa itu melakukan penyuluhan dan pembinaan Kadarkum bagi lembaga masyarakat Desa Sukamekar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jumat (5/8/2022).

Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Elga Nur Fazrin mengatakan bahwa pihaknya sengaja datang ke desa tersebut untuk menjadi narasumber setelah mendapatkan undangan dari pemerintah desa (pemdes) Sukamekar.

"Kebetulan saya sebagai Jabinsa di desa ini,” ucap Elga Nur Fazrin kepada sukabumiNews, usai memberikan penyuluhan yang dilaksanakan di Aula Desa Sukamekar, Jum’at.

BACA: Pemdes Sukamekar Gelar Kegiatan Penyuluhan Kadarkum bagi Lembaga Masyarakat di Desanya

Elga mengatakan, Jabinsa merupakan program unggulan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang bertugas dan bertujuan untuk melakukan pembinaan kepada pemerintah desa dan kepada masyarakatnya.

Dia menambahkan, dalam kegiatan tersebut pihaknya telah memberikan berbagai materi terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Jabinsa, untuk dapat memberikan informasi lebih kepada masyarakat yang kurang memahami tufoksi Kejaksaan.

Untuk itu, saat melakukan penyuluhan dan pembinaan Kadarkum, Elga langsung memberikan penjelasan mengenai semua bidang di Kejaksaan, baik bidang tindak pidana umum, narkoba, pencurian dan kasus hukum lain.

"Saya harapkan masyarakat dapat proaktif melaporkan permasalahan tersebut. Tidak hanya melaporkan permasalahan kasusnya, karena itu merupakan kewenangan dari penyidik kepolisian,” jelas Elga.

Namun, kata Elga jika ada oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan sebagai makelar kasus, maka masyarakan diminta untuk segera melaporkannya ke pihak Kejaksaan.

“Dan pasti kami akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku," tandas Elga.

Ketika disinggung mengenai tingkat kesadaran masyarakat di Desa Sukamekar, Elga menyatakan bahwa mayoritas masyarakat di desa ini sudah sadar akan hukum.

Terlebih lagi, kata dia, di era digital saat ini, mayoritas masyarakat desa memiliki android untuk melihat kasus pencurian di media sosial dan lain sebagainya.

Kenditi begitu, terang dia, pada kesempatan penyuhan ini pihaknya lebih menekankan kepada persoalan teknis, terkait proses-proses penanganan perkara.

Pada kesempatan itu Elga berharap, masyarakat lebih mengenal dengan Kejaksaan mengenai tufoksinya, serta lebih proaktif dalam mendukung tufoksi kejaksaan itu sendiri.

“Semoga dengan terselenggaranya kegiatan ini, dapat menciptakan kondusifitas dan harmonisasi antara pemerintah desa dengan masyarakat desa," pungkasnya.

BACA Juga: Kabid DPMD Kab Sukabumi: Penyuluhan Kadarkum Perlu agar Lembaga Desa Tidak Tersandung Kasus Hukum

Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post