Oknum Pejabat Pemkab Asahan Disinyalir Jual Belikan 1408 Hektar Lahan HGU PT BSP

Sebagaian lahan HGU PT BSP yang disinyalir telah diperjual belikan oknum pejabat Pemkab Asahan.   

sukabumiNews.net,  ASAHAN (SUMUT) – Oknum Pejabat Pemkab Asahan disinyalir telah menjual belikan sebagian lahan Hak Guna Usaha milik PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) Tbk seluas 1.408 hektar yang sudah dikeluarkan dari HGU PT BSP.

Adanya indikasi itu disampaikan Ketua Ketua DPP LSM Solidaritas Sosial Pendukung Aspirasi Masyarakat Asahan (SS PAMA) Suhery Noto kepada sukabumiNews di Kisaran, Rabu (6/7/2023).

“Yang diperjual belikan itu adalah pembangunan Graha di Terminal Madya Kisaran, Rumah Sakit Swasta, lapangan Futsal, rumah milik pribadi Bupati Asahan, beberapa rumah pribadi Kepala Dinas yang dahulunyanya dijadikan untuk perumahan Anggota DPRD Asahan,” terang Suhery.

Pria yang akrab disapa Hery itu mengatakan bahwa sampai sekarang, lahan yang telah dikeluarkan dari HGU PT BSP diera 90-an itu belum dikembalikan kepada Negara. “Lahan tersebut masih dikuasai dan diusahai oleh PT BSP,” tuturnya.

Dia menambahkan, sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, bungkam soal pelepasan lahan HGU PT BSP.

Instansi serta dinas terkait, lanjut Hery, mengaku tidak memiliki dan mengetahui keakuratan data jumlah luas lahan yang dikeluarkan dari HGU-nya PT  BSP oleh Aburizal Bakrie kepada Pemkab Asahan, sejak di era Bupati terdahulu hingga Bupati sekarang.

Betapa tidak, kata Hery, lahan kebun seluas 1.408 hektar yang dikeluarkan dari HGU PT BSP yang kini dianggap milik Pemkab Asahan itu berubah peruntukannya.

“Terbukti lahan tersebut telah dialih fungsikan dan diperjual belikan oleh segelintir oknum pejabat di Kabupaten Asahan, sehingga kuat dugaan bahwa lahan yang berada di wilayah Kecamatan Kota Kisaran Barat dan Timur dikuasai sejumlah oknum tertentu,” bebernya.

Menanggapi adanya indikasi tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan, H Syamsuddin membantah, bahwa tidak ada oknum pejabat yang memperjual belikan lahan dimaksud.

Diketahui bahwa HGU kebun PT BSP seluas 18 ribu hektar lebih di Kabupaten Asahan akan berakhir pada tahun 2023 mendatang.

Berdasarkan surat yang di sampaikan PT BSP kepada pihak Kecamatan, pihak PT BSP meminta menerbitkan surat keterangan jumlah Desa/Kelurahan dalam areal HGU kebun PT BSP.

Surat permohonan itu dikeluarkan tanggal 22 Mei 2022 dan ditandatangani oleh Legal dan Government Relation PT BSP Tbk, Dodi Yoanda Lubis.

Ketika diminta tanggapan oleh sukabumiNews melaui WhatsApp mengenai surat yang ditandatanganinya itu, Dodi Yoanda Lubis hingga berita ini ditayangkan tidak memberikan jawaban.

BACA Juga: Polda dan Kajatisu Diminta Turun Tangan Soal Data Pelepasan HGU PT BSP ke Pemkab Asahan

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 202

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم