Pengukuran Ulang Luas Lahan HGU PT BSP di Asahan Terkesan Tidak Transparan

Kebun karet PT BSP di belakang Kantor Kelurahan Selawan dan kebun kelapa sawit milik PT BSP didepan Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara. (Foto Kolase: ZN)  

sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP) Tbk bersama petugas ukur dari BPN Pusat, Provinsi dan Kabupaten Asahan melakukan pengukuran ulang luas lahan perkebunan HGU PT BSP di Wilayah Kecamatan Kota Kisaran Timur yang akan diperpanjang.

Namun sayang, pengukuran ulang luas lahan di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT BPS Tbk seluas 18,517,7600 Ha tersebut menggunakan metode Global Navigation Satellite System (GNSS), sehingga terkesan terkesan tidak transparan. Pengukuran dilakukan di area HGU PT Bakri beberapa waktu lalu.

Diketahui bahwa GNSS merupakan sebuah sistem berbasis satelit yang berfungsi untuk mendapatkan data posisi pada permukaan bumi, di mana dalam penentuan posisi suatu titik di permukaan bumi, titik nol dari sistem koordinat yang digunakan dapat berlokasi di pusat massa bumi atau bisa kita sebut sistem koordinat geosentrik.

Sebelumnya, salah satu sumber mengatakan bahwa berdasarkan surat undangan rapat yang ditandatangani oleh Legal dan Goverment Relation PT BSP, Dodi Yoanda Lubis pada Kamis, 26 Mei 2022 dilaksanakan rapat di Kantor Devisi Kebun PT BSP di Wilayah Kabupaten Asahan.

“Setelah selesai rapat, pimpinan atau Manager Devisi mengarahkan kepada petugas yang telah ditunjuk untuk melakukan pengukuran di areal kebun PT BSP didampingi para Kades yang diwakili oleh masing-masing perangkat desa di masing-masing Desa dan Kecamatan se Kabupaten Asahan,” ungkap Sumber tersebut kepada sukabumiNews.net di Kisaran, Selasa (7/6/2022).

Namun beberapa hari kemudian setelah selesai dilakukannya pengukuran, pemetaan, penelitian dan peninjauan, lanjut Sumber itu, maka ditentukan titik koordinat arah maupun pergeseran atau tidaknya letak tapal batas yang telah ditentukan sebelumnya.

“Sebenarnya banyak kendala yang dihadapi, terutama warga yang lokasi tanah dan bangunan rumahnya berdampingan dengan areal perkebunan PT BSP, seperti komplain dengan berpindahnya tapal batas tanah warga masyarakat, pinggiran sungai yang telah lama ditanami masyarakat akibat abrasi sungai, kemudian diklaim menjadi milik PT BSP dan lain sebagainya,” beber sumber itu.

Dengan adanya persoalan ini Sumber menduga, pihak petugas ukur telah sengaja dan subahat bersama pihak PT BSP tidak menerbitkan Berita Acara (BA) pengukuran oleh petugas ukur.

Pihak PT BSP juga kata Sumber itu, tidak memberitahukan berapa sebenarnya luas lahan di masing-masing desa saat pengukuran ulang. Sementara sebahagian Kades yang luas wilayahnya masuk ke areal HGU PT BSP, tidak mengetahui berapa luas lahan yang diukur oleh petugas ukur diareal PT BSP di masing-masing desa itu.

“Bahkan besaran jumlah luas lahan serta dokumentasi saat pengukuran di setiap desa pun kami tidak mengetahuinya,” terangnya.

Untuk itu, pihak desa tidak bersedia menandatangani surat permintaan yang diajukan oleh PT BSP terkait kebenaran luas lahan areal PT BSP di wilayah masing-masing desa dan Kecamatan se-Kabupaten Asahan tersebut.

Sementara itu, Camat Kisaran Timur Ahmad Syaiful T Pasaribu saat dikonfirmasi melalui selulernya membenarkan bahwa pada tanggal 24 Mei 2022 ada pihak kebun PT BSP bersama petugas ukur dari BPN Pusat, BPN Provinsi dan BPN Kabupaten Asahan melakukan pengukuran ulang luas lahan perkebunan HGU PT BSP di Wilayah Kecamatan Kota Kisaran Timur.

Kendati begitu, Camat Tinggi Raja ini mengaku tidak mengetahui berapa luas lahan kebun PT BSP per-Kelurahan di Wilayah Kecamatan Kota Kisaran itu.

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post