BK DPRD Asahan Terkesan Lambat Tangani Kasus 4 Oknum Dewan yang Minta Bantuan Swasta

Ketua GM KB FKPPI Kabupaten Asahan Doly Dien Nurul Amin Simbolon menilai, BK DPRD Asahan Terkesan Lambat Tangani Kasus 4 Oknum Dewan yang Minta Bantuan Swasta.  

sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK DPRD) Kabupaten Asahan terkesan memperlambat pemeriksaan terhadap 4 oknum Anggota DPRD yang minta bantuan perjalanan dinas ke perusahaan swasta beberapa waktu lalu.

Padahal sebelumnya, Ketua BK DPRD Asahan, Juli Hernani, pada Jumat (27/5/2022) menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap keepat oknum dewan tersebut pada Senin (30/5/2022).

BACA: BK DPRD Asahan akan Panggil Oknum Dewan yang Minta Bantuan Perjalanan Dinas ke Swasta

Sehingga dengan demikian, Juli terkesan memperlambat pemeriksaan terhadap kasus yang dinilai sejumlah kalangan memalukan DPRD Asahan tersebut.

Menanggapai hal tersebut Juli Hernani enggan berkomentar saat dikonfirmasi sukabumiNews di Kisaran melaui Wahat-Appnya, Senin (30/5/2022).

Terkait persoalan ini Ketau GM KB FKPPI (Generasi Muda Keluarga Besar Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri) Kabuapaten Asahan, Dolly Dien Nurul Amin Simbolon, angkat bicara.

Menurutnya, peran BK DPRD seharusnya berada di barisan paling depan. “Karena persoalan ini merupakan tugas dan fungsinya BK DPRD,” ucap Doly kepada sukabumiNews.net, Senin (30/5/2022).

Sekaitan dengan kasus yang dilakukan oleh keempat oknum DPRD Asahan ini, kata Dolly, memang sungguh memalukan.

BACA: Memalukan! Oknum Anggota DPRD Asahan Minta Bantuan Perjalanan Dinas ke PT Swasta

“Untuk itulah sudah menjadi tugas BK memantau dan mengevaluasi disiplin dan atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan Tata Tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD,” tegas Dolly.

Telebih, tambah Dolly, dalam meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap Tata Tertib dan kode etiknya.

“Selain itu, BK juga jeli melakukan penyidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan atau masyarakat, yang kemudian melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada Rapat Paripurna DPRD,” terangnya.

Dolly mengatakan, seharusnya pihak BKD DPRD Kabupaten Asahan sudah melakukan penyelidikan serta verifikasi dan klarifikasi terhadap keempat oknum tersebut seperti yang diamanatkan oleh pasal 73 Badan Kehormatan Dewan.

“Yaitu memanggil Anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan atau Tata Tertib DPRD untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan,” tuturnya.

Akan tetapi kata Dolly, sampai sejauh ini BK DPRD Asahan belum juga melakukan langkah-langkah tersebut. “Jadi, pihak BKD DPRD Kabupaten Asahan terkesan lambat menangani kasus yang telah terjadi. Bahkan terkesan diperlambatnya,” ucapnya.

Dia mengatakan, apabila pihak BK tanggap dan respon terhadap aduan masyarakat dalam persoalan itu, tentunya pihak Dirkrimsus tidak akan melayangkan surat yang kedua kepada BK DPRD Kabupaten Asahan.

BACA Juga: Ini Respon BK DPRD Asahan soal Oknum Legislatif Minta Bantuan Perjalanan Dinas ke Swasta

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم