Kadispar Kabupaten Sukabumi: Tempat Wisata Boleh Buka Asal Sesuai Prokes

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, SE. (Istimewa)

sukabumiNews.net, KAB. SUKABUMI – Pengelola tempat wisata di Kabupaten Sukabumi diperbolehkan membuka tempat wisata asalkan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten (Kadispar Kab) Sukabumi Sigit Widarmadi kepada sukabumiNews.net ditemui usai melakukan monitoring objek wisata Pondok Halimun Selabintana, Selasa (17/1/2022).

Sigit menyebut, ada 10 destinasi wisata yang dimiliki Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemda Kab) Sukabumi. Obyek wisata itu cukup beragam mulai dari curug dan kawasan pegununungan yang indah.

“Semuanya dibuka untuk para pengunjung, baik lokal maupun dari luar. Namun tentunya mereka (para pengunjung) harus mematuhi prokes," jelasnya

Sigit berharap, dibukanya tempat pariwisata ini akan banyak manfaatnya bagi warga setempat.

Sebab menurutnya, selama ini masyarakat yang tinggal di sekitar tempat wisata sangat merasakan dampak dari pandemi ini.

“Mereka sangat menggantungkan perekonomian pada sektor tertentu seperti pariwisata. Makanya dengan dibukanya tempat pariwisata harus membuat ekonomi masyarakat kembali menggeliat,” terang Sigit.

Dikatakan Sigit, ada banyak sektor yang terafiliasi dengan pariwisata di Kabupaten Sukabumi, mulai dari perdagangan besar dan eceran, fasilitas akomodasi, makanan-minuman, industri jasa, transportasi, hingga industri pengolahan.

Sigit juga berharap kepada Pemerintah, agar kios-kios di tempat wisata kembali hidup, UMKM di sektor pariwisata kembali tumbuh, peningkatan ekonomi rakyat pun kembali membaik, maka pemerintah harus mengatur strategi sedemikian rupa.

“Dengan demikian, peningkatan ekonomi rakyat dan perekonomian daerah juga akan tumbuh sehingga kesejahteraan akan semakin meningkat,” pungkas Kadis Pariwisata yang terlihat selalu berpenampilan sederhana ini.

BACA Juga: Terdampak PPKM, Omzet Wisata Mina Padi Anjlok 100 Persen

Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم