Diskusi Hukum SMSI: Kehadiran LKBH SMSI Merupakan Langkah Tepat di Era Digitalisasi

Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus saat foto bersama usai menyelenggarakan forum diskusi SMSI Lingkar Merdeka. (ZN)

sukabumiNews.net, JAKARTA – Kehadiran Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) yang dibentuk Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus, merupakan langkah tepat di tengah maraknya pelanggaran hak asasi manusia (HAM), terutama yang terjadi di ruang maya media sosial.

LKBH bentukan SMSI akan melayani pendampingan SMSI beserta anggotanya, wartawan, dan sumber berita media-media milik anggota SMSI yang dipersoalkan secara hukum.

Demikian pendapat yang disampaikan dalam diskusi hukum yang membahas pentingnya LKBH SMSI yang diselenggarakan Forum Diskusi SMSI Lingkar Merdeka di Kantor SMSI Pusat Jalan Veteran II/7c, Jakarta Pusat, Kamis (6/1/2021).

Diskusi yang berlangsung hybrid- online dan offline dengan dimoderatori oleh Ketua Bidang Luar Negeri SMSI Pusat, Aat Surya Safaat itu dihadiri oleh anggota SMSI di seluruh Tanah Air.

Hadir sebagai pembicara dalam diskusi tersebut Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Prof Dr. Drs Henry Subiakto, SH, MA., Dekan FISIP Universitas Prof Dr Moestopo serta Prof Dr Moestopo Dr Taufiqurokhman, M.Si, Usman HP, SH, MH, dan Silvi Shovawi Haiz, SH, MH., selaku Advokat.

Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus dalam sambutannya mengatakan, kehadiran LKBH SMSI ini sangat penting guna membantu rekan-rekan yang membutuhkan bantuan. “Karena sangat penting, maka LKBH ini strukturnya di bawah Ketua Umum SMSI,” ujar Firdaus.

Dia juga memamdang bahwa kehadiran LKBH merupakan langkah yang tepat di era digitalisasi seperti sekarang ini.

Salah satu pembicara, Henry Subiakto memaparkan pentingnya LKBH di era media digital dan maraknya media sosial. Henry mengungkapkan tahun 2020 ada 10 wartawan terjerat undang-undang ITE, kemudian tahun berikutnya 2021 ada 15 wartawan tersangkut pelanggaran kasus ITE.

Dikatakannya bahwa para wartawan itu umumnya bermain di media sosial.

“Wartawan perlu menghindari aktif secara individual dalam media sosial, agar tidak masuk dalam pusaran tarik-menarik dua kekuatan ideologis,” kata Henry.

“Kalau pekerjaan mereka sebagai wartawan di media pers tidak ada masalah, terutama yang sudah terverifikasi Dewan Pers, tidak terkena undang-undang ITE, karena ada undang-undangnya sendiri, yaitu Undang-undang Pers 40/1999,” terangnya.

Menurutnya, kalaupun mereka (wartawan) melanggar kode etik, kemudian ada pengaduan oleh pihak yang dirugikan, pengaduan itu disampaikan kepada Dewan Pers untuk dimediasi.

“Sengketa pers tidak boleh langsung dilaporkan kepada polisi, karena ada MoU antara Dewan Pers dan pihak kepolisian,” lanjutnya.

Selain itu kata dia, ada surat edaran Mahkamah Agung yang menyebut perlunya saksi ahli pers kalau ada sengketa pers sampai masuk ke pengadilan. Walaupun demikian, Henry berpesan bahwa wartawan harus menaati kode etik jurnalistik dan undang-undang pers.

Sementara Dr Taufiqurokhman menekankan pentingnya LKBH di lembaga organisasi pers seperti SMSI didukung semua pihak.

Menurut Taufiqurokhman, hal ini penting guna menghadapi banyak hal menyangkut perlindungan hukum, terutama pembelaan terhadap yang lemah.

“Keberadaan LKBH sangat penting di tengah-tengah masyarakat, mengingat prinsip persamaan di depan hukum. Apalagi sebagian besar anggota masyarakat kita masih hidup di bawah garis kemiskinan dan minimnya pengetahuan hukum masyarakat, LKBH harus lebih aktif dalam membantu masyarakat,” katanya.

Adapun dua advokat yang hadir sebagai pembicara dalam diskusi tersebut yaitu Silvi S Haiz dan Usman HP, keduanya menjelaskan tentang teknis dan persyaratan yang ditempuh oleh masyarakat atau insan pers ketika mengajukan permohonan bantuan kepada LKBH.

“Semua ada mekanismenya, bahkan kalau mau gratis pun bisa, dengan mengurus surat kemiskinan terlebih dulu. Masyarakat akan dibebaskan dari biaya,” katanya.

Untuk memperoleh keterangan semua itu kata Usman, masyarakat dipersilakan mengunjungi kantor lembaga bantuan hukum untuk sekadar bertanya-tanya, atau konsultasi.

BACA Juga: Gelar Rakernas ke-2, Ketum SMSI Firdaus: SMSI Garda Terdepan Menjaga Kedaulatan NKRI

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم