Pembangunan Rabat Beton Dinilai Bermasalah, DPP IHI Minta DPRD Asahan Gelar RDP

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Independen Hukum Indonesia (IHI) Kabupaten Asahan, Bahrum menunjukkan surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Asahan melalui Komisi C. (Foto: sukabumiNews/ZN) 

sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Pembangunan jalan rabat beton di Dusun IV, Afdeling V berbatasan dengan Afdeling I PTPN III Sei Silau, Desa Sei Silau Barat, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara terus menuai keritikan dari sejumlah kalangan.

Meyikapi hal tersebut,Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Independen Hukum Indonesia (IHI) Kabupaten Asahan Bahrum menyebut, rabat beton yang dibangun oleh Dinas PUPR Kabupaten Asahan di areal Perkebunan PTPN III itu cacat hukum

Betapa tidak, menurutnya, pembangunan rabat beton yang dibangun Pemerintah Kabupaten Asahan di Areal PTPN III itu belum ada izin, tidak mendasar dan tidak tepat sasaran.

Dia menyebut, berdasarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 pada pasal 2 dijelaskan tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.

Berdasarkan hal tersebut, DPP IHI berencana menyurati Ketua DPRD Kabupaten Asahan melalui Komisi C untuk melakukan permohonan Rapat Dengan Pendapat (RDP) atas pembangunan rabat beton di Dusun IV dimaksud.

BACA Juga: Pembangunan Jalan Rabat Beton di Areal PTPN III Diduga Proyek ‘Siluman’

Tidak hanya kepada DPRD, kata dia, DPP IHI juga akan menyurati Bupati Asahan, Inspektorat, Dinas PUPR Kabupaten Asahan, Kabag Hukum Sekretariat Pemkab Asahan, Camat Setia Janji dan Kepala Desa Sei Silau Barat.

"Saya akan kawal persoalan ini sampai rapat dengan penadapat ke Komisi C. Kita ingin mengetahui apa yang menjadi dasar Dinas PUPR Kabupaten Asahan  membangun rabat beton diareal kebun PTPN III tanpa adanya izin dan atau pinjam pakai dari pihak kebun. Inikan menyalahi aturan," kata Bahrum kepada sukabumiNews.net di Kisaran, Sabtu (6/11/2021).

Sebelumnya, Camat Setia Janji, Bambang, dan Kepala Desa Sei Silau Barat, Sarbaini mengatakan bahwa pembangunan rabat beton di Dusun IV, Afdeling V berbatasan dengan Afdeling I PTPN III Sei Silau itu bukanlah jalan kebun, melainkan jalan Kabupaten/ Kecamatan.

Sementara itu, Asisten Personalia Kebun (APK) PTPN III Sei Silau, Bambang Sigit, saat dikonfirmasi melalui Whats-App (WA) mengaku, tidak mengetahui bahwa ada pembangunan rabat beton di Afdeling V berbatasan dengan Afdeling I kebun PTPN III.

Dia menegaskan bahwa pihaknya belum ada melepaskan dan atau menghibahkan jalan kebun tersebut. Bahkan katanya, pihak mereka tidak pernah menerima surat apapun dari Dinas PUPR Ashaan terkait pembangunan rabat beton diareal  perkebunan PTPN III.

"Sampai saat ini kami belum ada melepaskan dan atau menghibahkan jalan kebun tersebut kepada siapa pun,” kata Bambang.

BACA Juga: Ini Pengakuan Camat Setia Janji dan Kades Soal Rabat Beton Dibangun di Areal PTPN III

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post