Yusril Ajukan Judicial Revew Minta MA Batalkan Larangan Ekspor Benih Lobster

Yusril Ihza Mahendra/net. 

sukabumiNews.net, JAKARTA – Pengacara Senior, mantan Menkumham dan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra pada Senin, 18 Oktober 2021 mengajukan Permohonan Judicial Review (JR) atau Hak Menguji Formil dan Materil serta meminta Mahkamah Agung (MA) membatalkan larangan ekspor benih lobster.

Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Menteri Sakti Wahyu Trenggono tanggal 24 Mei 2021.

Yusril dan para advokat IHZA & IHZA LAW FIRM mengajukan JR sebagai kuasa hukum PT Kreasi Bahari Mandiri dan beberapa petani kecil di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Mengutip keterangan Yusril dari akun instagram @yusrilihzamhd yang dikutip sukabumiNews.net, Selasa (18/10/2021), alasan mereka mengajukan JR, pertama, Menteri Kelautan dan Perikanan tidak berwenang melarang ekspor barang dan jasa, meskipun itu benih lobster.

Dikatakan Yusril, kewenangan melarang ekspor ikan, termasuk benih lobster, sebelumnya memang menjadi kewenangan Menteri KP berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

"Tetapi dengan berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dikenal dengan sebutan Omnibus Law, kewenangan itu telah dicabut dan diambil alih langsung oleh Presiden," tandas Yusril.

Hal yang sama kata dia, sebelumnya juga telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Presiden, telah mengatur sendiri barang dan jasa apa saja yang boleh diekspor dan diimpor melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 untuk melaksanakan Omnibus Law.

Melalui PP Nomor 29 Tahun 2021 itu, lanjut Yusril, Presiden Joko Widodo mendelegasikan kewenangannya kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur lebih lanjut mengenai jenis-jenis barang dan jasa yang boleh diekspor dan diimpor.

"Dengan aturan ini, jelaslah Menteri KP telah bertindak di luar kewenangannya membuat peraturan yang melarang ekspor benih lobster. Tindakan di luar kewenangan seperti itu menimbulkan ketidakpastian hukum," ujar Yusril.

BACA Juga: Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Ditangkap KPK terkait Benur

Pewarta: DM
Editor: Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم