Praktisi Hukum: 2 Oknum ASN Asahan yang Gunakan SK Bodong Harus Diberhentikan

Tumpak Nainggolan, SH., Praktisi dan Penasehat Hukum di Asahan. (Foto: sukabumiNews/ZN)  

sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Terkait dugaan SK Bodong yang digunakan oleh 2 oknum ASN Pemkab Asahan Sumatera Utara (Sumut), Praktisi Hukum di Kabupaten Asahan, Tumpak Nainggolan, SH., tegas berbicara.

Ia menyatakan, jika memang terbukti, perbuatan 2 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas menggunakan Surat Keputusan (SK) ASN bodong ini harus diberhentikan.

“Selain diberhentikan, gaji yang diterima oleh kedua oknum ASN selama ini wajib dikembalikan ke Negara,” kata Tumpak kepada sukabumiNews, saat dimintai tanggapan soal berita kasus yang sedang tren di kalangan ASN Asahan ini, Rabu (14/10/2021).

Dia menegaskan, selain di-aanklacht (diadukan) ke delict Pasal 263 atau 266 KUHPidana, segala fasilitas hak-hak yang bersangkutan dengan kepegawaiannya juga harus dihentikan.

“Ya, secara ketentuan hukum pidana kata Tumpak, hal ini dilakukan supaya yang lain-lain tidak berani mengulanginya kembali di kemudian hari. Supaya ada effect jera, hanya saja dengan adanya pengembalian, ya ada anasir-anasir yang meringankan si pelaku,” ujar Tumpak.

Soal kenapa 2 oknum ASN tersebut harus diberhentian dan wajib mengembalikan keuangan negara tersebut, Tumpak menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang nomor 5 Tahun 2015 tentang ASN jelas diatur.

“Sama halnya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil  (Perdis PNS) juga telah diuraikan,” kantanya.

Disinggung adanya dugaan keterlibatan oknum-oknum pejabat terlibat terkait kasus tersebut, Tumpak Nainggolan menyebut bahwa keterlibatan secara langsung tidak ada.

“Tapi sebagai akibat lemah pengawasan, monitoring dan pendataan status kepegawaian kepada seluruh ASN Pemkab Asahan, ya, disitulah letak keterlibatan seluruh pejabat stakeholder yang berkompeten untuk itu, tidak luput juga Bupatinya ketika itu,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala BKD Kabupaten Asahan, Nazaruddin Siagian melalui sekretarisnya Sutiono mengaku telah melakukan sidang dengan tim penilai disiplin, pada Rabu (14/10/2021).

“Hasil rapat tim penilai hukuman disiplin bersidang kemarin telah mengambil keputusan tegas bahwa kasus dugaan 2 oknum ASN yang menggunakan SK bodong akan ditindaklanjuti dengan cara pemberhentian,” kata dalam Sutiono dalam keterangan yang diterima sukabumiNews.net melaui WhatsApp, Rabu.

Sementara, mengenai ketegasan yang dilakukan Pemkab Asahan terkait kasus yang sedang tren di wilayah Asahan itu, salah satu warga Kisaran B Sitompul (58) memandang, hal ini memang perlu dilakukan.

Bahkan dia meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) supaya mengusut tuntas kasus dua oknum ASN tersebut.

"Karena hal ini tentunya sangat merugikan keuangan negara, bahkan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana umum, sebab dengan sengaja atau tidak sengaja melakukan pemalsuan dokumen negara," ujar Sitompul.

Untuk itu, Sitompul meminta kepada Bupati Asahan H Surya, untuk bertindak tegas terhadap kasus kedua oknum ASN yang menggunakan SK bodong tersebut.

BACA Juga: 12 Tahun Diduga Gunakan SK Bodong, Dua Oknum ASN Pemkab Asahan Terancam Diberhentikan

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم