Pembangunan Pedestrian Menuai Polemik, AMC Sukabumi Raya Minta DPUTR Jelaskan 5 Poin

Aliansi Masyarakat Cerdas Sukabumi Raya (AMC SR) saat melakukan audiensi dengan DPUTR Kota Sukabumi di ruang rapat DPUTR Jalan Babakan Sirna Kelurahan Benteng Kecamatan Warudoyong, Selasa, 26 Oktober 2021. (Ist) 

sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Aliansi Masyarakat Cerdas Sukabumi Raya (AMC SR) meminta penjelasan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi terkait pedestrian Jalan Ahmad Yani pembangunannya sedang dikerjakan oleh PT. Varas Rayu Badis Prambanan.

Pasalnya, pengerjaan proyek pembangunan Pedestrian Jalan Ahmad Yani tersebut dianggap banyak menuai polemik di masyarakat.

Hal itu terungkap saat AMC SR melakukan audiensi dengan DPUTR Kota Sukabumi di ruang rapat DPUTR Jalan Babakan Sirna Kelurahan Benteng Kecamatan Warudoyong, Selasa (26/10/2021).

Mereka meminta penjelasan dari DPUTR Kota Sukabumi terkait 5 poin, yakni Mengenai System e-katalog dengan metode pembayaran e-purchasing, standarisasi bahan material yang digunakan pada pembangunan pendestrian jalan Ahmad Yani.

Kemudian tentang dampak lalu lintas (Amdalalin) akibat pembangunan pendestrian jalan Ahmad Yani, dan meminta data kajian Amdal sesuai perubahan pasal 24 UU. No 32 tahun 2009, serta tidak dilibatkannya para pengusaha lokal.


Humas AMC SR Ujang Taufik, usai audiensinya kepada sukabumiNews.net menjelaskan bahwa hasil audiensi terkait e-katalog ini masih pasif. “Dari Dinas PU sendiri belum bisa menjabarkan semuanya karena e-katalog merupakan barang baru. Bhkan kami semua juga hambar untuk masalah e-katalog tersebut,” kata Ujang.

Mengenai AMDAL, lanjut Ujang, juga sama, Dinas PU juga masih belum bisa menjelaskan sendiri sekaitan dengan kaitan e-katalog ini.

Humas AMC SR berharap bahwa pekerjaan-pekerjaan yang ada kaitannya dengan itu agar terlebih dahulu  disosialisasi kepada  masyarakat, baik yang berkaitan dengan AMDAL-nya, dan juga yang lainnya, agar masyarakat jadi mengerti dan paham.


Sementara itu Kepala Dinas PUTR Kota Sukabumi Asep Irawan menjelaskan hasil audensi hari ini, tentang berbagai berbagai macam skema, pelaksanaan pembangunan yang ada di kota Sukabumi  khususnya yang di tangani oleh Dinas PUTR, baik dari segi latar belakang kegiatan, anggaran, teknis termasuk pengadaanya.

Mengenai kegiatan pembangunan trotoar atau pedestarian Ahmad Yani yang dilaksanakan dengan cara e-furchasing, tidak dilaksanakan dengan menggunakan tender biasa, Asep menjelaskan bahwa hal itu dilkukan karena berhubungan dengan waktu yang tidak mencukupi untuk melakukan tender.

"Ini barangkali hal yang baru bagi kita semua, bagi dinas, bagi rekanan, juga bagi masyarakat, sehingga ada hal-hal yang perlu kita mechingkan (singkronkan. red). Alhamdulillah pada hari ini kita sudah melaksanakan penjelasan itu dan insya-Allah semuanya bisa mengerti tentang itu," ungkapnya.

Mengenai kajian-kajian umum yang diminta AMC SR, Asep menjelaskan bahwa hal itu ada diskusi tersendiri dengan melibatkan dinas-dinas terkait.

Asep menyatakan, terkait Jalan Ahmad Yani, pihaknya sudah memperhitukan  tidak ada masalah.

“Kenapa kami melaksanakan e-furchasing karena itu hasil kajian kami, karena secara tender biasa, tidak mungkin dilaksanakan. Itulah hasil kajian kami. Supaya dapat dilaksanakan maka memakai metode pengadaan yang cepat,” tegas Asep.

Menurutnya, audiensi ini satu hal yang positif bahwa apabila ada berbagai macam permasalahan, alangkah baiknya dilakukan dialog dengan mengedepankan logika dan akal sehat.

“Alhamdulillah kita tadi adakan persepsi-persepsi dari berbagai permasalahan yang ada, sehingga semua pihak memahami menjadi modal ke depan," pungkasnya.

BACA Juga: Komisi 2 DPRD Kota Sukabumi Akui Lemah Awasi Pembangunan Pendestrian Jalan Ahmad Yani

Pewarta: Prim RK

Editor: AM

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم