Buruan! Urus Pajak Motor dan Mobil Mati Tanpa Bayar Denda dan Gratis Balik Nama


Kabar gembira bagi pemilik motor atau mobil yang pajak kendaraannya sudah mati atau kadaluwarsa.

Anda bisa mengurus pajaknya tanpa denda, dan gratis biaya balik nama (BBN).

Caranya? Datang saja langsung ke Samsat Kota Sukabumi dengan membawa KTP pemilik kendaraan, STNK dan BPKB.

Jangan sampai ketinggalan, manfaatkan Triple Untung;

  • BEBAS Denda Pajak Kendaraan Bermotor BBNKB II
  • BEBAS Tunggakan PKB tahun ke-5
  • DISKON Pajak Kendaraan Bermotor BBNKB I
Jangan Lewatkan Program TRIPLE UNTUNG PLUS ini, dan Dapatkan berbagai keuntungannya.

INGAT...! Program ini HANYA SAMPAI 24 DESEMBER 2021.

Red*

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم