Pedestrian Kawasan Dago Kota Sukabumi akan Dikaji Ulang

Pedestrian Kawasan Dago Kota Sukabumi. (Foto: Azis R)  

sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Pendestrian di kawasan Jalan IR H Djuanda (Dago) Kota Sukabumi dikabarkan akan kembali dikaji ulang. Pasalnya, pendestriaan di Jalan Dago yang belum lama diresmikan, selalu mengalami kemacetan dan mengundang kerumunan ditengah pandemi Covid-19.

Hal ini diketahui usai Dinas Perhubungan bersama Satpol PP, Diskoperindag, Paguyuban PKL dan Karang taruna setempat menggelar rapat bersama di kantor Satpol PP jalan Lettu Bakri Kota Sukabumi.

Informasi yang diperoleh sukabumiNews, akhir dari rapat bersama tersebut diperoleh hasil bahwa Pedang Kaki Lima (PKL) hanya bisa berjualan sampai jam 20.00 WIB, dan tempat parkir hanya diperuntukan untuk kendaraan roda dua.

UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Rudi Hartono mengatakan, langkah itu dilakukan guna mencegah kemacetan dan kesemrautan para PKL yang berjualan di area kawasan yang dikenal dengan dago Kota Sukabumi ini.

"Dari hasil rapat itu kebanyakan masalah PKL yang berjualan, kalo kita hanya penataan parkir. Jadi parkir di dago hanya untuk roda dua, kalo roda empat dilarang," terang UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Rudi Hartono, kepada wartawan, Senin (04/01/2021).

Rudi menambahkan, larangan parkir bagi roda empat itu dilakukan lantaran lahan parkir di area pendestrian dago tidak bisa menampung banyak kendaraan. Tak hanya itu, kata Rudi, guna mencegah kemacetan, akses Jalan H Djuanda itu pun saat ini dilakukan sistem one way atau satu arah.

"Iya cuman kita harus mencari kantung-kantung parkir karena dengan tempat parkir yang ada, gak bakalan cukup, sementara akses jalan dilakukan sistem satu arah. Dan petugas setiap hari berjaga di sana," sambungnya.

Dihubungi terpisah soal kesemrautan para pedagang PKL ini Kasatpol PP Kota Sukabumi,  Agus Wawan Gunawan membenarkan bahwa sesuai hasil rapat bersama, para PKL hanya bisa berjualan sampai dengan pukul 20.00 WIB.

"Kita batasi mereka hanya bisa berjualan sampai dengan batas yang ditentukan, pemberlakuan ini akan dilakukan sampi pandemi Covid-19 berkahir," jelasnya.

Seusai berjualan, kata Agus, para PKL pun tidak boleh menyimpan roda dagangannya dibadan jalan, jika ada yang melanggar pihaknya pun tak segan-segan akan menindak tegas.

"Jika ditemukan PKL yang melanggar kita akan tindak dan rodanya akan kita angkut," tandasnya.

Pewarta: Azis R

Editor: AM

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021 

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم