Tilep Dana Senilai Rp 5 Milyar, Kejari Kota Sukabumi Usut Tuntas Aliran Bantuan Koperasi Gerbang Waluya


sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi tengah mengusut tuntas kasus aliran dana bantuan dari Kementrian Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang dikucurkan kepada Koperasi Gerbang Waluya senilai Rp 5 Milyar untuk para anggotanya.

 

"Saat ini kita sedang menangani sidang perkara Koperasi Gerbang Waluya dengan dua tersangka, terdakwa pertama bernama Josef, sedangkan yang kedua bernama Ade," beber Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi Budi Trapsilo kepada sukabumiNews di ruang kerjanya, Rabu (11/11/2020).

 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Budi Trapsilo. (Foto: sukabumiNews / Azis R)  

Dijelaskan Kasi Pidsus bahwa kedua terdakwa, yakni Josef, sebagai Ketua Koperasi dan Ade sebagai Bendaharanya, kini sudah menjalani persidangan. Hanya saja, tambah dia, sekarang persidangannya tidak bisa dilakukan secara langsung, tetapi melalui aplikasi Zoo Metting.

 

“Jadi terdakwanya di lapas, sementara kita sidang di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor),” kata Budi Trapsilo.

 

Budi Trapsilo juga menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya sudah melakukan tiga kali persidangan.

 

“Yang pertama dakwaan, eksepsi atau keberatan dari para terdakwa terhadap surat dakwaan, dan sekarang menuju ke tahap tanggapan atas eksepsi lalu, selanjutnya kita tunggu keputusan dari Majelis Hakim apakah itu menerima eksepi atau menolaknya,” beber Budi Trapsilo.

 

Lebih lanjut Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi itu menjelaskan bahwa awalnya kedua terdakwa mengajukan profosal kepada Pemerintah Pusat melalui Kementrian Koperasi UKM senilai Rp 5 Milyar untuk modal kerja yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional tahun 2012.

 

Dalam usulan tersebut disebutkan pula bahwa modal ini diperuntukan untuk anggota koperasi. Akan tetapi kata Budi, pada kenyataannya anggota koperasinya tidak pernah mengajukan pinjaman modal kerja, dan uangnya disalah gunakan serta tidak bisa dipertanggung jawabkan hingga akhirnya macet, dan mencuatlah kasus ini.

 

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua terdakwa dijerat pasal berlapis yakni pasal 2, 3, 9 undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup kalau di pasal 2 dan minimal 4 tahun kurungan penjara dengan denda bervariatif bisa Rp. 50 juta tergantung dengan pasal yang kita buktikan," jelas Budi Trapsilo.

 

BACA Juga: Kejari Kota Sukabumi akan Pantau Pembangunan TPSA Cikundul Senilai Rp 13 Milyar Lebih


Pewarta: Azis Ramdhani

Editor: AM

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم