Sah! UU Ciptaker Akhirnya Resmi Ditandatangani Jokowi Tiga Hari Lebih Cepat

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wapres Ma’ruf Amin menyampaikan pernyataan pers di Istana Merdeka, Jakarta (Ant/Biro Pers/Rusman)  


sukabumiNews.net, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Omnibus Law tiga hari lebih Cepat. 

Meski diwarnai berbagai aksi penokalakan, namun UU tersebut tetap ditandatangani Presiden Jokowi dan resmi diundangkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Seperti diketahui, DPR dan pemerintah telah menyetujui UU Ciptaker Omnibus Law sejak 5 Oktober 2020. 

Menurut peraturan, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, harus segera mengesahkan UU tersebut dalam jangka waktu 30 hari, dengan batas akhir tepat pada 4 November 2020 mendatang. 

Ternyata Kepala Negara menandatangani sekaligus mengesahkan UU Ciptaker lebih cepat tiga hari, yakni pada Senin, 2 November 2020.

Undang Undang Cipta Kerja pun akhirnya resmi diundangkan dalam Nomor 11 Tahun 2020. 

Dikutip sukabumiNews dari laman RRI, salinan Undang-undang Cipta Kerja tersebut juga resmi diunggah pemerintah dalam situs Setneg.go.id, tepatnya dalam laman jdih.setneg.go.id/Terbaru. 

Di tanggal serta hari yang sama, UU Ciptaker juga resmi ditandatangani Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. 

Dengan begitu, UU Ciptaker tersebut juga resmi masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 245 Tahun 2020. 

Untuk diketahui, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bidang komunikasi strategis, Yustinus Prastowo, juga sudah membagikan salinan UU Ciptaker kepada media.

BACA Juga: Massa Ancam Duduki Istana Jika Pemerintah Tak Batalkan Omnibus Law

Pewarta: KBRN
Editor: Red
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم