Pemkab Sukabumi akan Usulkan UMK Tahun 2021 Naik 3,2 Persen

Forkofimda Kabupaten Sukabumi saat mengumumkan akan mengusulkan kenaikan UMK di hadapan sejumlah buruh di Gedung Negara Pendopo Kabupaten Sukabumi, Selasa (17/11/2020). (Foto: Dok. Azis R)  

sukabumiNews.net, KABUPATEN SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi memutuskakan untuk mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021 sebesar 3,2 persen atau dari Rp 3.028.531 menjadi Rp. 3.125.444.

 

Keputusan tersebut diambil Pemkab Sukabumi setelah melakukan audisensi dengan sejumlah sertikat pekerja, seperti Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan (SPTP), dan Serikat Pekerja Danone Aque Group (SPDAG) di Pendopok Kabupaten Sukabumi.

 

Pjs Bupati Sukabumi, R Gani Muhammad mengatakan, rekomendasi yang disampaikan Pemkab Sukabumi ini merupakan langkah tegas setelah mempertimbangkan berbagai aspek terkait kenaikan UMK.

 

"Sebelumnya, antara buruh dan pengusaha dalam dewan pengupahan tidak ada titik temu, sehingga Pemkab dan unsur Forkopimda Kabupaten mengambil langkah untuk merekomendasikan kenaikan dengan tentunya mempertimbangkan berbagai hal," katanya kepada wartawan di Gedung Negara Pendopo Kabupaten Sukabumi Selasa (17/11/2020).

 

Meskipun lanjut R Gani, keputusan tersebut bisa saja tidak mengakomodir semua harapan, tapi menurutnya hal itu merupakan keputusan terbaik yang diambil Pemerintah.

 

"Kewajiban bupati itu kan  memberikan rekomendasi saja kepada Gubernur, dan  surat itu akan segera disampaikan ke Pemprov Jabar oleh Disnakertrans Kabupaten Sukabumi," ucapnya.

 

Ditanyai soal rekomendasi kenaikan UMK tersebut dikeluarkan atas desakan adanya rencana aksi para buruh, R Gani menenegaskan bahwa Pemkab Sukabumi saat ini tengah fokus untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

 

"Pasti kita hindari semua bentuk kerumunan masa untuk menekan angka penyebaran Covid-19, selain itu juga ini menjelang Pilkada maka kita harus menjaga Kamtibmas," katanya.


BACA: Kasus Positif Covid-19 Kabupaten Sukabumi Bertambah 32 Orang, Warga Diminta Tetap Waspada

 

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit, Serikat Pekerja Seluruh indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi, Mochamad Popon mengungkapkan, pihaknya menerima langkah yang telah diambil oleh Pemkab Sukabumi.

 

Karena menurutnya, Kabupaten Sukabumi merupakan salah satu dari lima daerah yang merekomendasikan kenaikan UMK 2021.

 

"Kami terima walaupun memang tidak mengakomodir tuntutan dari buruh, karena memang daerah tetangga itu tidak direkomendasikan naik," ucapya.

 

Namun, kata Popon, jika dilihat dari formula 64 item dan kebutuhan terus naik, maka, Idealnya kenaikan itu sebesar 4,26 persen dengan asumsi hasil survei dengan mandiri yang di konversi dua kuartal PDP tahun ini dan tahun lalu.

 

Disinggung menganai rencana aksi yang akan digelasnya pada Rabu (18/22/2020) besok, Mochamad Popon mengatatakan dibatalkan, dan meminta kepada semua pekerja untuk bekerja sebagimana biasa.

 

"Untuk rencana aksi besok, tidak jadi, semua pekerja bekerja seperti biasa di perusahaan masing-masing," pungkasnya.


BACA Juga: Menyikapi Wancana Kenaikan UMK, Ketua DPK APINDO Bermaksud Lakukan Dialog dengan Serikat Buruh dan Pemerintah

 

Pewarta: Azis Ramdhani

Editor: AM

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم