Gelombang Kedua Bantuan UMKM Resmi Ditutup, 210 Ribu Warga Kabupaten Sukabumi Menanti Jawaban

Para Pendaftar saat memberikan berkas kepada Petugas di Halaman Dinas Perdagangan Koperasi UKM Kabupaten Sukabumi. (Foto: Dok. sukabumiNews / Azis R)  

sukabumiNews.net, KABUPATEN SUKABUMI
– Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi pada Jum’at (13/11/2020) resmi menutup pendaftaran pengajuan bantuan UMKM gelombang kedua, program dari pemerintah pusat.

 

"Memang pengiriman berkas berakhir pada (30/11/2020) nanti, kenapa pendaftarannya di tutup hari ini lantaran untuk proses penghitungan dan penginputannya akan memakan waktu sekktar dua minggu," kata kepala bidang DPKUKM Nandang Sunandar kepada sukabumiNews di ruangan kerjanya.

 

Nandang melanjutkan bahwa hingga saat ini DPKUKM Kabupaten Sukabumi sudah mengirimkan data ke pusat untuk dilakukan verifikasi, validasi, di klinsing dan ditetapkan oleh pusat sebanyak 160 ribu orang.

 

"Gelombang kedua ini jumlahnya dua kali lipat dari gelombang pertama sekitar 97 ribu, belum ajuan yang sekarang belum kita hitung, ya bisa mencapai 50 ribu dengan jumlah keseluruhan diperkirakan sampai 210 ribu," jelasnya.

 

Meskup demikian sambung Nandang, yang namanya daerah kota maupun kabupaten tupoksinya ada di DPKUKM yang mempunyai kewenangan sebagai pengusul. Sedangkan sambuang Nandang, yang melakukan verifikasi, validasi, klinsing hingga penetapan itu kewenangan pusat, bukan kewenangan daerah.

 

"Ketika berkas pengajuan sudah di tetapkan oleh deputi pembiayaan dan ditanda tangani list serta penetapannya langsung di serahkan kepada bank penyalur yakni Bank BRI dan Bank BNI," terangnya.

 

Semantara kata Nandang, untuk usulan dari lembaga yang lain melalui pintu PNM, Pegadaian, himpunan Bank, Asosiasi BPR, Koperasi dan PIP melalui Bank BNI. Dan untuk di Sukabumi, Asoiasi BPR tidak mengusulkan dan PIP di Sukabumi tidak ada.

 

Dijelaskan Nandang, bantuan BUPM ini bentuknya bentuknya hibah, dan benar-benar diperuntukan untuk modal usaha. Jadi lanjut dia, jangan dipakai untuk kebutuhan konsumtif karena bantuan ini bukan seperti bantuan sosial untuk makan.

 

“Namun bantuan ini sifatnya adalah bantuan untuk usaha di tengah wabah virus corona yang melanda, hinga stag perekonomian kita semua, dan pemerintah memberikan bantuan modal usaha ini bertujuan untuk membantu perekonomian secara Nasioanl," pungkasnya.


BACA Juga: Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Resmi Ditutup DPKUKM Kabupaten Sukabumi


Pewarta: Azis Ramdhani

Editor: Red.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post