Buruh Kembali Demo Tolak UU Cipta Kerja Hari Ini, Kali Ini Geruduk Gedung DPR

Presiden KSPI, Said Iqbal menunjukkan pernyataan sikap aliansi buruh atas omnibus law UU Cipta Kerja, yang akan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi, pada Senin (2/11/2020). (Sumber: Kompas.com/Sonya Teresa)

sukabumiNews.net, JAKARTA – Sebanyak 1.000 buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi unjuk rasa di kawasan gedung DPR-MPR Senayan, Jakarta pada Senin (9/11/2020).

 

Tuntutan buruh masih sama yakni menolak Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

Selain demonatrasi, para buruh menggelar aksi untuk mengiringi pengajuan permohonan tinjauan legislatif (legislative review) terhadap UU Cipta Kerja.

 

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan permohonan legislative review akan diajukan oleh perwakilan buruh di sela-sela aksi demo.

 

"Menuntut dibatalkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui mekanisme legislative review," kata Said Iqbal dalam keterangan resminya seperti dikutip dari KOMPAS TV pada Ahad (8/11/2020).

 

Selain menuntut dibatalkannya UU Cipta Kerja, Said mengatakan, pihaknya juga menuntut dibatalkannya soal tidak adanya kenaikan upah pada 2021, sebagaimana surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.

 

Demonstrasi di Gedung DPR-MPR rencananya dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. KSPI tidak sendirian yang akan turun ke jalan hari ini.

 

Mereka akan bergabung dengan massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani (KSPSI AGN).

 

Aksi demonstrasi kali ini merupakan lanjutan dari aksi mereka pada Senin (2/11/2020) di kawasan Patung Arjunawiwaha atau Patung Kuda, Jakarta Pusat.

 

Kala itu sambil melaksanakan aksi, KSPI dan KSPSI AGN mengantarkan surat kepada Mahkamah Konstistusi (MK) sebagai pengingat akan tuntutan buruh.

 

Selain mengajukan permohonan tinjauan legislatif dan yudikatif, KSPI dan KSPSI AGN akan menempuh cara lain, yaitu mogok kerja.

 

Menurut Said Iqbal, buruh yang akan mengikuti seruan mogok kerja sebanyak 5 juta buruh. Adapun lamanya waktu mogok kerja dilakukan selama dua minggu.

 

"Di seluruh Indonesia lima ribu pabrik. KSPI lima ribu pabrik. Kita instruksikan dua Minggu nanti, tunggu instruksinya," kata Iqbal di sela-sela demonstrasi pada Senin (2/11/2020) di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.


BACA Juga: Sah! UU Ciptaker Akhirnya Resmi Ditandatangani Jokowi Tiga Hari Lebih Cepat


Editor: Red

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم