Soal Penolakan UU Ciptaker, DPRD Kota Sukabumi Disebut Konyol

Elemen mahasiswa saat melakukan Mimbar Bebas menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law di depan Balaikota Sukabumi. 

sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI 
– Gelombang aksi demonstrasi menolak disahkannya Omnibus Law menjadi UU Cipta Kerja terus terjadi di Kota Sukabumi. Kali ini elemen mahasiswa Cipayung Plus yang terdiri dari HmI, PMII, GMNI, IMM dan Himas kembali menyuarakan aspirasinya di depan kantor Balaikota Sukabumi, Senin (26/10/2020).

"Tuntutan kami bersikeras untuk menyuarakan penolakan Omnibus Law dan mendesak agar Presiden RI Joko Widodo segera mengeluarkan peraturan pengganti undang - undang (Perpu)," ujar Ketua GMNI Sukabumi Raya Anggi Fauzi kepada sukabumiNews di lokasi, Senin.


Anggi menilai ada banyak pasal yang bermasalah pada UU Ciptaker. Di antaranya, GMNI menolak keras skema bank tanah yang terindikasi adanya upaya kapitalisasi tanah. Alih fungsi tanah ini akan semakin lebih masif dengan alasan untuk kepentingan nasional.


"Di situ dijelaskan ada beberapa point yang disebutkan dalam UU Omnibus Law," ucapnya.


BACA Juga: MUI Tetap Tolak Ciptaker Bila tak Sesuai Konstitusi


Dengan demikian, jelas dia, yang menjadi prioritas itu merupakan kepentingan umum, nasioanal, infrastruktur sedangkan untuk reforma agraria ini paling terbawah. Walaupun ada 30 persen untuk reforma agraria akan tetapi dengan skema seperti ini akan mempermudah kapitalisasi terhadap kepemilikan lahan ketimpangan terhadap tanah.


"Kali ini kita melakukan aksi damai berbeda dengan aksi sebelumnya yakni aksi mimbar bebas dengan cara menunjukkan kreatifitas seni bentuk kritikan, puisi, akustik, orasi dan yang lainnya untuk pemerintah dari semua elemen teman - teman masyarakat, mahasiswa dan beberapa organisasi untik menyerukan penolakan Omnibus Law," tuturnya.


Lebih lanjut, Anggi pun menyoalkan surat penolakan UU Ciptaker yang dikeluarkan DPRD Kota Sukabumi karena tidak ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman. 


Hal ini disebut tidak akan efektif karena posisi drafnya sudah tidak ada di DPR RI sehingga tidak akan menghasilkan  pertimbangan untuk perubahan terhadap rancangan Omnibus Law. Terlebih lagi dalam beberapa hari ke depan, Presiden Jokowi akan menandatangani UU Ciptaker.


"Rancangan UU Omnibus Law suratnya sudah nyampai di eksekutif (pemerintah pusat,red) , DPRD Kota Sukabumi baru menyampaikannya kepada DPR RI ini kan kesannya konyol karena DPR RI sudah mengetuk  palu untuk di sahkan artinya sudah selesai pembahasannya," jelasnya


"Kita semua khusnya Cipayung Plus akan konsisten merawat gerakan-gerakan di wilayah Sukabumi Raya masih tetap menolak Omnibus Law, walaupun ada beberapa kali revisi sekitar 6 draf ada yang terbaru 175 draf terbaru dan untuk aksi Mimbar Bebas ini akan dilaksanakan selama dua hari," pungkasnya.


BACA Juga: Jika Perppu Tak Diterbitkan, Mahasiswa: Tanggal 28 Kita Tantang Jokowi Lagi


Pewarta : Azis Ramdhani 

Editor : AF

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020 

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم