Pjs Bupati Sukabumi: Para Kepala Desa Tidak Boleh Melakukan Politik Praktis

Foto : Pjs Bupati Sukabumi R Gani Muhammad bersama Bawaslu Kabupaten Sukabumi dan Para Kades se-Kabupaten Sukabumi. (Dok. Azis R)  

sukabumNews.net, KABUPATEN SUKABUMI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi menggelar Sosialisasi Netralitas Kepala Desa pada pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020.


Acara sosialisasi yang dihadiri oleh para kepala desa dan Badan Permusyawarahan Desa (BPD) se-Kabupaten Sukabumi ini dilaksanakan di Hotel Sukabumi Indah jalan Selabintana Kabupaten Sukabumi pada Kamis (22/10/2020).


Turut hadir pada kegiatan tersebut Pjs Bupati Sukabumi, R. Gani Muhammad.


Dalam keterangan persnya kepada wartawan, R. Gani Muhammad mnejelaskan bahwa kegianatan yang dilaksanakan bertujuan untuk mengingatkan posisi mereka saat ini.


"Bahwa sesuai dengan ketentuan yang ada, mereka tidak boleh melakukan politik praktis mendukung salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi," kata Pjs Bupati Sukabumi R Gani Muhammad kepada sukabumiNews usai acara, Kamis (22/10/2020).


Meskipun mereka mempunyai hak pilih, sambung Gani, tetapi dipersilahkan keberpihakannya dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) saat mencoblos nanti pada tanggal 9 Desember 2020 nanti.


"Dalam forum tadi kami hanya mengingatkan agar bersikap profesional sesuai dengan tugas fungsi kewenangan, dan mereka harus faham tentang itu. Jadi mereka tidak boleh ada keberpihakan terhadap salah satu paslon atau pun melakukan politik praktis," jelasnya.


Gani menyebut, jika hal itu terjadi, maka sanksi yang akan diberikan yaitu berupa sanksi teguran, tertulis, pemberhentian sementara hingga kepada pemberhentian tetap.


BACA Juga: Pjs Bupati R Gani Muhammad Apresiasi Cara Unjuk Rasa Buruh Sukabumi Tolak Omnibus Law


Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Harianto menegaskan bahwa undang-undangnya nomer: 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 1 sudah mengatur dengan jelas bahwa pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan Aparatur Desa tidak boleh melakukan tindakan merugikan dan menguntungkan salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.


"Junto pasal 188 undang-undang 1 tahun 2015 menyebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan sengaja, maka ancamannya adalah pidana 1 bulan hingga 6 bulan dan dendanya mulai dari Rp 600 ribu sampai dengan Rp 6 juta," jelas Teguh.


Pewarta : Azis Ramdhani 
Editor : AM.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم