Pengawas Disnakertrans Provinsi Jawa Barat Tanggapi Aksi Buruh PT Paiho

Ratusan Buruh PT Paiho melakukan aksi Mogok Kerja di dalam lingkungan pabrik pada Selasa (6/10/2020).  

sukabumNews.net, KABUPATEN SUKABUMI – Seiring dengan aksi para buruh di berbagai daerah dalam menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Omnibus Law), aksi juga dilakukan oleh buruh PT Paiho yang berlokasi di KP Cimenteng RT 001 RW 005, Sukamulya, Cikembar Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, 
Selasa (6/10/2020).

Mengenai aksi mereka, Pengawas Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat Lia Nurlaelah mengatakan bahwa pada intina mereka melakukan aksi sebagai bentuk solidaritas terhadap sesama para buruh.

BACA Juga: Merasa Dibohongi, Buruh PT GSI Desak Perusahaan Lakukan PHK Massal

Pengawas Disnakertrans Provinsi Jawa Barat Lia Nurlaelah. 

"Jadi pada intinya buruh yang saat ini bekerja di PT Paiho mengikuti aksi mogok kerja lantaran bentuk solidaritas mereka kepada buruh pabrik PT GSI Pratama Cikembar dan PT GSI Sukalarang yang menolak RUU Omnibus Law," kata Lia Nurlaelah dalam keterangannya kepada sukabumiNews, Selasa (6/10/2020).

Kendati demikian, Pengawas Disnakertrans Provinsi Jawa Barat itu merasa bersyukur bahwasanya aksi mogok kerja yang dilakukan oleh sebanyak 300 buruh PT Paiho yang bekerja di shif 1 ini berjalan dengan lancar, tertib, kondusif dan mematuhi protokol kesehatan.

"Seharusnya yang namanya aksi itu harus ada pemberitahuan sebelumnya sesuai dengan aturan, tapi tidak masalah yang terpenting buruh Ini menyampaikan aspirasinya yang sudah menjadi haknya dan kita tidak bisa melarangnya," jelasnya.

Meski begitu, sambung Lia, dirinya hanya bisa memantau aksi para buruh dalam menuntut haknya, karena kata Lia, undang-undang ini sudah diparipurnakan, meski belum ditetapkan oleh pemerintah melalui Presiden.

"Kalau undang-undang Omnibus Law sudah ditetapkan tentunya kita akan mempelajarinya, untuk hal ini kata kami tidak bisa berbicara banyak mengenai isi undang-undang ini karena belum ditetapkan oleh pemerintah," pungkasnya.

BACA Juga: Cipta Kerja Disahkan, Bos Serikat Buruh Dapat Jabatan Wamen dari Jokowi?

Pewarta: Azis Ramdhani

Editor: Red

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post