Kejari Sukabumi Usut Tuntas Kasus Shabu Seberat Lebih dari 400 Kg


sukabumiNews.net, CIBADAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi saat ini tengah mengusut tuntas kasus pengedar shabu seberat 402,38 Kg yang digerebeg Satgas Merah Putih Mabes Polri di sebuah rumah di Villa Taman Anggrek, Jalan Miltonia VIII, Blok D7, RW 25, Desa/Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu.

 

Kasus yang diungkap Petugas Kepolisian dari Mabes Polri, Polda Jawa Barat dan Polres Sukabumi pada Kamis (4/6/2020) lalu itu kini telah berlanjut ke tahap dua atau pelimpahan dari kepolisian ke kejaksaan.

 

Sebelumnya, narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil disita dari sebuah rumah di Perum Villa Taman Anggrek, Kecamatan Sukaraja tersebut dipasok oleh jaringan internasional Timur Tengah yaitu dari Iran.

 

BACA: Polisi Gerebek Tersangka Pengedar Narkotika Jaringan Internasional dan Amankan BB Sabu Seberat 402,38 Kg di Sukabumi


Ratusan kilogram barang haram yang dipasok oleh jaringan internasional Timur Tengah yaitu dari Iran tersebut masuk ke Sukabumi lewat jalur laut Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Sebelum ke TKP di Sukaraja, Satgassus Polri juga telah mengamankan shabu seberat 2, 36 Kg di TKP pertama di Palabuhanratu.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto mengungkapkan, dalam proses tahap II atau pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan ini telah dilakukan pemeriksan 13 tersangka yang merupakan WNA dan WNI.

 

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 WNA Iran dan 9 WNI dalam tahap dua perkara pengungkapan narkotik jenis sabu-sabu ini, berikut juga barangbuktinya," jelasnya kepada awak media, Senin (5/10/2020).

 

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi akan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk selanjutnya dilakukan persidangan.

 

"Terkait bagaimana kronologisnya, siapa pelaku utama dan bagaimana peran-peran masing-masing tersangka, kita lihat nanti dalam persidangan," sebutnya.

 

Sementara itu, kuasa hukum para tersangka, Halim Darmawan mengungkapkan, secara umum tahap dua ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi ini berjalan dengan baik. Pihaknya, siap menaati seluruh prosedur hukum yang berlaku dalam perkara tersebut.

 

"Dalam seluruh tahapan, kami sebagai kuasa hukum telah melakukan pendampingan. Tahap dua ini berjalan dengan lancar. Baik itu, kelangkaan berkas, pemeriksaan tersangka dan barangbuktinya," ungkapnya.

 

Terkait ancaman hukuman mati bagi pada klienya, dirinya tidak menjawab secara gamblang. Namun, pria berkacamata ini mengungkapkan pada prinsipnya akan terbukti dalam persidangan.

 

"Ya, terkait hukuman itu nanti majelis hakim yang akan memutuskan. Dalam setiap tahapan persidangan akan terbukti, bagaimana pada tersangka dan perannya seperti apa sehingga akan berpengaruh terhadap vonis majelis," pungkasnya.


BACA Juga: Kasus Korupsi BPNT Dianggap Mandek, Kejari Kabupaten Sukabumi Buka Suara

 

Pewarta : Azis Ramdhani

Editor : Red.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post