Nasib Karyawan Garuda, Setelah Dirumahkan, Kini Harus Diputus Kontrak

Foto: Pesawat Garuda Indonesia. (Dok. Reuters/Dadang Tri)  

sukabumiNews.net, JAKARTA – Nasib 700 karyawan kontrak maskapai Nasional PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang sejak Mei lalu telah dirumahkan akibat dampak dari Covid-19, kini harus diputus kontrak.

 

"Kebijakan tersebut mulai berlaku tanggal 1 November 2020 kepada sedikitnya 700 karyawan berstatus tenaga kerja kontrak yang sejak Mei 2020 lalu telah menjalani kebijakan unpaid leave, imbas turunnya demand layanan penerbangan pada masa pandemi," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, dalam keterangan resmi, dilansir CNN Indonesia, Rabu (28/10/2020).


Irfan menyebut, pemutusan kontrak lebih awal diambil demi memastikan keberlangsungan perusahaan yang telah mengalami kemerosotan permintaan sejak pandemi masuk Indonesia pada Maret lalu.


BACA Juga: Mulai Hari Ini Penerbangan Jet Komersial Bandung Dialihkan ke Kertajati

 

"Kebijakan tersebut merupakan keputusan sulit yang terpaksa kami ambil setelah melakukan berbagai upaya penyelamatan untuk memastikan keberlangsungan perusahaan di tengah tantangan dampak pandemi covid-19," lanjutnya.

 

Irfan memastikan Garuda Indonesia akan memenuhi seluruh hak karyawan yang terdampak sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pembayaran di awal atas kewajiban Perusahaan terhadap sisa masa kontrak karyawan.

 

Sejak awal, klaim Irfan, kepentingan karyawan merupakan prioritas utama yang dikedepankan perusahaan. Ketika maskapai lain mulai mengimplementasikan kebijakan pengurangan karyawan, kata dia, perseroan juga terus berupaya mengoptimalkan langkah strategis guna memastikan perbaikan kinerja demi kepentingan karyawan dan masa depan bisnis perusahaan.

 

"Namun demikian pada titik ini, keputusan berat tersebut terpaksa harus kami tempuh di tengah situasi yang masih penuh dengan ketidakpastian ini," ucap Irfan.


BACA Juga: Ratusan Karyawan Kena PHK, BLK Kendari Latih Pekerja Profesional Tanggap Covid-19

 

Pewarta: KBRN

Editor: Red

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم