Merasa Dibohongi, Buruh PT GSI Desak Perusahaan Lakukan PHK Massal

PT GSI tampak dari pintu gerbang depan. (Foto: Azis R/sukabumiNews) 

sukabumiNews.net, CIKEMBAR – Ribuan buruh PT GSI Sukabumi berunjukrasa menuntut pihak perusahaan segera melakukan PHK. Tuntutan mereka merupakan buntut dari pengesahan Undang-undang Omnibus Law yang salah satu poinnya yaitu menghapus kebijakan uang pesangon.

 

Sebelumnya, Aksi oleh buruh PT GSI juga pernah dilakukan. Namun aksi mereka yang dilkukan sebelumnya ditujukan kepada permasalahan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 2.500 karyawan PT GSI, dan aksi tersebut dilakukan oleh sebagian karyawan yang masih bekerja.

 

"Aksi demonstrasi ini merupakan aksi spontanitas buruh menagih janji pihak perusahaan untuk melakukan PHK secara keseluruhan," kata Jamaludin kepada wartawan, Selasa (6/10//2020).

 

Lebih jauh Jamaludin menjelaskan, alasan dari ribuan buruh itu minta di PHK karena khawatir tidak akan mendapatkan pesangon jika pihak perusahaan kembali melakukan PHK tahap 2.  Karena saat ini beredar isu disahkannya Undang-undang Omnibuslaw itu menghapus kebijakan pesangon.

 

"Terlebih beberapa hari sebelum PHK, seluruh karyawan di Blok A diliburkan dengan alasan lokasi pabrik akan disemprot disinfektan. Padahal faktanya, waktu itu banyak karyawan yang sekarang di-PHK masuk kerja dan menandatangani surat PHK. Kami merasa curiga dan dibohongi," pungkasnya.

 

Belum diketahui secara pasti kebenaran isu penghapusan pesangon itu. Pengawas tenaga kerja provinsi Jawa Barat, Lia Nurlaelah pun belum bisa berkomentar.

 

"Memang benar Undang-undang itu sudah diparipurnakan tapi belum ditetapkan oleh pemerintah pusat. Jadi kita menunggu dan mempelajari. Saya belum bisa berkomentar banyak,"singkatnya.

 

Sementara itu, Humas PT GSI Cikembar, Nurzaman Dwinanda mengatakan, PHK terhadap sebagian karyawannya karena dampak dari Pandemi Covid-19 menyebabkan operasional perusahaan mengalami penurunan yang drastis.

 

"Oleh sebab itu, PT GSI dengan sangat berat hati terpaksa mengumumkan akan melakukan pengurangan atau PHK terhadap sebagian karyawan atau sekitar 15-17% dari jumlah karyawan saat ini," ujarnya.

 

Nurzaman mengungkapkan, karyawan yang terkena dampak pengurangan atau PHK sesuai dengan ketentuan Pasal 164 ayat 3 UU No. 13 Tahun 2003 yaitu uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

 

"Selanjutnya, PT. GSI akan fokus menstabilkan produksi internal. Semoga di kemudian hari, situasi dapat menjadi lebih baik dan PT GSI dapat berkembang besar, memberikan lowongan kerja kepada masyarakat Sukabumi serta memberikan sumbangsih dalam membangun perekonomian daerah dan Indonesia," pungkasnya.


BACA Juga: PKS Minta Jokowi Terbitkan Perppu dan Cabut UU Ciptaker

 

Pewarta : Azis Ramdhani

Editor : Red.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم