Massa KMPS Minta Anggota DPR RI dari Dapil Sukabumi Hadir di Tengah Mereka Jelaskan UU Ciptaker

Koordinator Aksi Tolak Omnibus Law dari (KOMPAS) Nendar Supriatna saat melakukan orasi. 

sukabumiNews.net, KABUPATEN SUKABUMI – Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pekerja Sukabumi (KMPS) atau Kompas melakukan aksi unjuk rasa di depan Pendopo Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, unjuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law), Rabu (14/10/2020).

 

Sebelum bergerak menuju Pandopo, massa KMPS yang di dalamnya merupakan para perwakilan buruh dari DPC F Hukatan Sukabumi, Setda Opsi Sukabumi, DPC FSB KSBSI Sukabumi, DPC Flomenik KSBSI Sukabumi ini berkumpul di Lapang Merdeka Kota Sukabumi.

 

"Kami kaum buruh sukabumi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pekerja Sukabumi menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) dan kami meminta Anggota DPR RI asal Daerah pemilihan sukabumi untuk hadir di sini guna menjelaskan dan mengkalrifikasi tentang UU Cipta Kerja (Ciptaker)," lantang Koordinator aksi Nendar Supriyatna dalam orasinya di depan Pendopo. 

 

Nendar Supriyatna mengungkapkan, UU Ciptaker sangat merugikan kaum buruh lantaran banyak hak-hak buruh yang dihapus setelah disahkannya UU Ciptaker Omnibuslow tersebut. Nendar juga memandang, seharusnya di tengah pandemi Covid-19 ini, DPR RI lebih fokus terhadap penyelesaian pandemi Virus Corona

 

"Mereka malah menjual nasib buruh untuk dijadikan karpet merah sebagai investasi secara faktual kondisi saat ini masih banyak yang menjadi korban PHK dan banyak buruh yang d rumahkan, bukannya DPR RI fokus pembenahan, ini sidang untuk rakyat siang-siang tidur. Tetapi waktunya malam malah bangun untuk melakukan pengesahan Omnibus Law," tandasnya.

 

Seusai melakukan orasi sekira pukul 11.30 Wib,.sejumlah perwakilan buruh nampak dipanggil untuk memasuki ruangan pendopo guna melakukan mediasi dengan Pimpinan DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.


BACA Juga: 428 Anggota Polres Sukabumi Diterjunkan Guna Mengamankan Aksi Massa KMPS Menolak Omnibus Law

 

Pewarta : Azis Ramdhani 

Editor : AM.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020 

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم