Ketum HMI Sukabumi Buka Suara terkait Pernyataan yang Dibuat DPRD Soal Penolakannya terhadap UU Ciptaker


sukabumNews.net, SUKABUMI – Menyikapi surat pernyataan yang dibuat oleh DPRD Kota Sukabumi terkait sikap penolakannya terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Omnibus Law saat aliansi mahasiswa bersatu melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD belum lama ini, Koordinator Aksi dan Ketum HMI buka suara.

 

"Saya selaku koordinator aksi lapangan memandang surat pernyataan yang dibuat oleh DPRD ini tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh kami," ungkap koordinator Aksi Tolak UU Ciptaker, Gilang Rusmana kepada sukabumiNews melalui WhatsApp, Ahad (11/10/2020).


 BACA: Ribuan Buruh dan Mahasiswa Sukabumi Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja


Gilang menegaskan bahwa surat tersebut hanya bersifat meneruskan penyampaian dari Aliansi masyarakat dan mahasiswa bersatu bukan pernyataan sikap DPRD Kota sukabumi secara lembaga legislative.

 

"Sedangkan pada saat kita melaksanakan aksi, Ketua Umum HMI Sukabumi tarik mundur masa aksi dari barisan tersebut," tambahnya.


BACA Juga: Tidak Saja Buruh dan Mahasiswa, Wali Kota Sukabumi Sepakat Menolak Omnibus Law

 

Sementara itu Ketua Umum HMI Sukabumi, Yanggimas Anggara sangat kecewa dengan aksi tersebut, selain dari pada surat yang ditandatangani Ketua dewan itu adalah alih-alih bahwa ketua DPRD tidak berani menyatakan sikap secara lembaga, aksi tersebut juga diwarnai aksi menghalang-halangi oleh aliansi masyarakat dan mahasiswa bersatu terhadap para orator untuk menyampaikan aspirasinya.

 

"Melihat kejanggalan ini kami yang tergabung dari beberapa Organisasi Kepemudaan (OKP), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) bersama elemen masyarakat yang lain, akan kembali mempertanyakan terkait Sikap DPRD Kota Sukabumi dan akan segera melakukan konsolidasi untuk kembali melakukan demonstrasi selanjutnya," tegas Yanggimas Anggara.


BACA Juga: FPRN Kecam Orang yang Diduga Aparat Perampas HP Wartawan Peliput Aksi Demo Buruh Tolak RUU Ciptaker di Sukabumi

 

Pewarta: Azis Ramdhani

Editor: AM

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم