6 Anggota DPR RI Dapil Sukabumi akan Dimintai Kejelasan Terkait UU Cipta Kerja Omnibus Law

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara saat menerima aspirasi para buruh di depan Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi, Rabu (14/10/2020). 

sukabumNews.net, KABUPATEN SUKABUMI – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara mengatakan, ia akan memanggil 6 Anggota DPR RI dari Dapil Sukabumi terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Omnibus Law.

 

Hal itu disampaikan Yudha kepada sukabumiNews usai melakukan audiensi dengan perwakilan serikat Buruh yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pekerja Sukabumi (KMPS) atau Kompas, Rabu (14/10/2020).

 

Sebelumnya, massa buruh Kompas ini melakukan unjuk rasa di depan Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi, Jln.  A. Yani Kota Sukabumi pada Rabu (14/10/2020) siang, menuntut pencabutan UU Ciptaker yang telah disahkan DPR RI.


BACA: Massa KMPS Minta Anggota DPR RI dari Dapil Sukabumi Hadir di Tengah Mereka Jelaskan UU Ciptaker

 

“Setelah melakukan audiensi, kami akan melanjutkan aspirasi para buruh Sukabumi dengan membuat surat yang ditanda tangani oleh Pjs Bupati Sukabumi dengan DPRD Kabupaten Sukabumi yang akan ditembuskan ke DPR RI dan Pemerintah Pusat," terang Yudha.

 

Yudha menjelaskan inti dari isi surat tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi menerima aspirasi masyarakat yang menolak dengan tegas Undang-Undang Cipta Kerja kluster ketenagakerjaan.

 

“Aspirasi ini disampaikan agar menjadi bahan bagi DPR RI dan Pemerintah Pusat didalam penyempurnaan UU Ciptakerja ini. Kita sudah tanda tangani suratnya dan akan disampaikan kepada masyarakat perihal kluster ketenagakerjaan Cipta Kerja (Omnibulaw)," ucapnya.

 

Tekait permintaan massa buruh untuk menghadirkan anggota DPR RI yang mendulang suara dari daerah pemilihan (dapil) Kota/Kabupaten Sukabumi, guna menjelaskan isi dari UU CiptaKerja, Yudha menyarankan agar Kompas membuat surat kepada DPRD dengan tembusan kepada Pemkab Sukabumi, supaya anggota DPR RI bisa datang ke Sukabumi.

 

“Kita berharap agar anggota DPR RI ini bisa mengagendakan pertemuan dengan kaum buruh yang diwakili oleh serikat pekerja untuk berdiskusi agar tidak terjadi simpang siur lantaran UU Ciptakerja ini drafnya ada yang A, B, C dan semoga ini bisa menjadi pencerahan apa  sebetulnya isi dari UU Cipta Kerja tersebut," tutupnya.


BACA Juga: Ketum HMI Sukabumi Buka Suara terkait Pernyataan yang Dibuat DPRD Soal Penolakannya terhadap UU Ciptaker

 

Pewarta: Azis Ramdhani

Editor: Red

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post