Soal Kandidat Pilkada Boleh Konser di Tengah Pandemi, Komunitas Demokrasi Sehat : KPU Telah Cederai Nilai-nilai dan Prinsip Demokrasi

Inisiator Demokrasi Sehat Lupi Fajar

sukabumiNews.net, KABUPATEN SUKABUMI – Komunitas Demokrasi Sehat angkat bicara terkait pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memperbolehkan para kandidat Pilkada serentak 2020 menggelar konser musik di tengah pendemi Covid-19.

Komunitas Demokrasi Sehat menganggap, pernyataan tersebut telah mencederai nilai-nilai dan prinsip demokrasi.

“Ini akan melukai masyarakat yang saat ini sedang berjuang melawan Covid-19,” kata Inisiator Komunitas Demokrasi Seta, Lupi Pajar Hermawan kepada sukabumiNews, Selasa (15/9/2020).

Dikatakan Upi, dalam Pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 memang telah diatur tujuh jenis kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye, dan ketentuan peraturan perundang-undangan memperbolehkan hal itu.

“Tetapi rasanya narasi seperti ini mencerminkan lemahnya regulasi dan mentalitas penyelenggara, karena memang pada fakta dilapangan rasanya cukup sulit diatur," ucap pria yang akrab disapa Upi ini.


Yang menjadi sumber persoalan kata Upi adalah dari carut marutnya aturan penyelenggaraan Pilkada ditengah Pandemi, karena Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang diundangkan dengan UU No.6 Tahun 2020 sangat tidak sempurna mengatur pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana non alam Covid-19 ini.

"UU No.6 Tahun 2020 tersebut terlalu membebani KPU dengan mengeluarkan PKPU, sedangkan KPU memiliki kewenangan yang terbatas dalam mengatur intansi lain untuk turut campur dalam persoalan pemilihan, seandainya UU No. 6 tahun 2020 mengatur pendelegasian kewenangan pada intansi tertentu untuk ikut membantu dalam penertiban protokol kesehatan," bebernya.

Idealnya sambung pria plontos ini, aturan yang lebih mendasar terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam Pilkada, sebenarnya diatur dalam Perbawaslu. Tetapi, lanjut Upi, UU No.6 Tahun 2020 sama sekali tidak memberikan delegasi wewenang kepada Bawaslu untuk mengeluarkan aturan lebih lanjut atas pemilihan yang berkaitan dengan bencana non alam covid 19 yang didelegasikan oleh UU No.6 Tahun 2020 hanya KPU dalam bentuk PKPU.

"Pemerintah juga dapat mengeluarkan peraturan pemerintah yang menegaskan kewenangan instansi lain dalam penanganan pelanggaran terhadap protokol kesehatan dalam pemilihan. Dengan demikian Bawaslu memiliki cantolan hukum untuk merekomendasikan pelanggaran protokol kesehatan dalam pemilihan kepada instansi yang ditunjuk dalam peraturan pemerintah," pungkasnya.

BACA Juga: AKBP Sumarni Tegaskan, Tidak Diizinkan Ada Konser Musik Saat Kampanye di Tengah Pandemi Covid-19

Pewarta : Azis Ramdhani
Editor : AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم