AKBP Sumarni Tegaskan, Tidak Diizinkan Ada Konser Musik Saat Kampanye di Tengah Pandemi Covid-19

Foto: (Dari kiri ke kanan) Kabagops Polres Kabupaten Sukabumi, anggota komisioner KPU Kabupaten Sukabumi, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni (kedua dari kanan) dan anggota Komisioner KPU Provinsi Jabar. 

sukabumiNews.net, KABUPATEN SUKABUMI – Dalam Pasal 63 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 10 Tahun 2020, setiap pasangan calon diizinkan untuk menggelar konser musik secara terbuka.

Kendati demikian, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni menegaskan, pihkanya tidak akan mengizinkan ada konser saat kampanye Pilkada Kabupaten Sukabumi 2020. Pasalnya, kondisi saat ini masih di tengah ancaman pandemi Covid-19.

Menurutnya, hal itu tidak sejalan dengan salah satu prinsip dasar dilanjutkannya Pilkada di antaranya tertib dan disiplin pada protokol Covid-19.

"Ada Perppu yang mensyaratkan bahwa tahapan Pilkada boleh lanjut dengan catatan wajib memperhatikan kesehatan atau mempertimbangkan protokol kesehatan," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni menanggapi pertanyaan wartawan seputar isu KPU membolehkan setiap pasangan calon diizinkan untuk menggelar konser musik secara terbuka.

BACA Juga: Maklumat Terbaru Kapolri Jenderal Idham Azis, Tegas!

Pertanyaan seputar isu tersebut dilontarkan wartawan pada sesi tanya jawab di acara rapat koordinasi (rakoor) persiapan pengundian nomor urut, kampanye dan pembatasan dana kampanye Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 yang digelar KPU di Hotel Pangrango Selabintana, Sabtu (19/9/2020).

“Polres Kota dan Kabupaten Sukabumi tidak akan mengizinkan ada konser di tengah pandemi covid-19,” tegasnya.

BACA Juga: Soal Kandidat Pilkada Boleh Konser di Tengah Pandemi, Komunitas Demokrasi Sehat : KPU Telah Cederai Nilai-nilai dan Prinsip Demokrasi

Kapolres menambahkan, wabah covid-19 masih bertambah, dan tentunya kata dia, ini harus menjadi konsen kita bersama. “Kita juga tidak ingin kegiatan pilkada ini tertunda. Yang penting kita sama-sama beri’tikad baik untuk menerapkan protokol kesehatan, terutama ini memang masa pandemic covid, dan penyebaran covid-nya masih tinggi,” tegasnya.

Dijelaskan Sumarni bahwa wilayah Kota Sukabumi ada di zona kuning, bahkan Kabupaten Sukabumi, sambung Sumarni, ada yang Zona Merah.

“Mari kita sama-sama mengikhlaskan diri, sama-mama disiplin dan patuh untuk mengatur relawan kita, tim kampanye, tim sukses, untuk sama-sama menjaga atau menerapkan protokol kesehatan ini di dalam melaksanakan tahapan pilkada,” pungkasnya.

Hadir pada kegiatan rakoor KPU tersebut anggota Komisioner KPU Provinsi Jabar, Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Sukabumi.

Hadir juga pada kesempatan tersebut mewakili Pemda Kabupaten Sukabumi Sekda Kabupaten Sukabumi, Kpolres Sukabumi Kota beserta jajaran, Kabag Ops Polres Kabupaten Sukabumi mewakili Kapolres Kabupaten Sukabumi, perwakilan dari Dandim 0607 Sukabumi, perwakilan timses paslon bupati-wakil Bupati Sukabumi beserta tamu undangan lainnya.

BACA Juga: KPU dan Sekda: Pilkada Harus Tertib, Tidak Berdampak pada Klaster Baru

Pewarta: Raden Subayu

Editor: AM

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم