Siapa Sekda Kabupaten Sukabumi Pasca Pengunduran Diri Iyos Somantri?

Ilustrasi

sukabumiNews.net, KABUPATEN SUKABUMI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Iyos Somantri resmi mengajukan surat pengunduran diri sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) lantaran akan ikut bertarung pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2020.

Pastinya, khalayak bertanya-tanya siapa yang akan menggantikannya menjadi Sekda Kabupaten Sukabumi pasca pengunduran dirinya.

Ada empat nama kandidat pengganti posisi jabatan Iyos di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi telah ramai dibincangkan.

BACA Juga: Bakor GAPURA Ibukota Desak Bawaslu Pidanakan Sekda Iyos


Menurut informasi yang diperoleh sukabumiNews, keempat nama itu yakni Asep Abdul Wasit kepala BPKAD, Asep Jafar Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Zainul Kepala DPMPTSP, dan Teja Sumirat Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi.

Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No.3 Tahun 2018 yang berisi tentang Penjabat Sekretaris Daerah, kekosongan Sekretaris Daerah terjadi karena Sekda diberhentikan dari jabatannya, diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil, dinyatakan hilang atau mengundurkan diri dari jabatan dan atau sebagai pegawai negeri sipil.

Sedangkan Bupati atau Wali kota mengangkat penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota setelah mendapat persetujuan Gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat.

Masa jabatan penjabat sekretaris daerah sebagaimana dimaksud paling lama enam bulan dalam hal sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan Sekretaris Daerah.

Penjabat Sekretaris Daerah yang diangkat karena tidak bisa melaksanakan tugas, menurut Perpres ini, meneruskan jabatannya paling lama tiga bulan berikutnya apabila terjadi kekosongan Sekretaris Daerah.

BACA Juga : Sekda Iyos Apresiasi Kegiatan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi

Dalam Perpres ini disebutkan, calon penjabat sekretaris daerah diangkat dari pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan di antaranya, menduduki jabatan pemimpin tinggi Pratama Eselon II/a untuk penjabat Sekda Provinsi atau menduduki jabatan pemimpin tinggi Pratama Eselon II/b untuk penjabat Sekda kabupaten/kota.

Kemudian pada poin (b) disebutkan Sekda pengganti memiliki pangkat paling rendah Pembina Utama Muda Golongan IV/c untuk penjabat Sekda pada tingkat Provinsi dan pangkat Pembina I golongan IV/b untuk penjabat Sekda pada tingkat kabupaten/kota.

Pada poin (c) disebutkan, berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensun.

Mengenai hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ade Suherman, Kamis (27/8/2020) menjelaskan, pasca Iyos Somantri resmi mengajukan surat pengunduran diri dari PNS, sudah terdapat satu nama yang di usulkan ke Bupati atas persetujuan Gubernur Jawa Barat.


"Sudah ada penggantinya, nanti 1 Sepetember di umumkan. Satu nama itu yang pasti sudah sesuai dengan kriteria dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah," jelasnya berapi-api.

Disinggung  mengenai Kandidat paling kuat diantara keempat calon Pj Sekda yang diperbincangkan, yakni Asep Abdul Wasit kepala BPKAD, Asep Jafar Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Zainul Kepala DPMPTSP dan Teja Sumirat Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi,  Kepala BKPSDM itu tetap bungkam enggan menjawabnya.

Ade Suherman malah meyakinkan bahwa memang pejabat-pejabat yang disebutkan sudah sesuai kriteria. “Yang jelas, salah satu dari empat nama itu yang menjadi Pj Sekda Kabupaten Sukabumi nantinya," pungkas Ade Suherman.

BACA Juga : Pansus DPRD dengan Satgas COVID-19 Kabupaten Sukabumi Berseteru Soal Anggaran

Pewarta : Azis Ramdhani
Editor : AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم