Pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020

sukabumiNews.net, KABUPATEN SUKABUMI – Sesuai Tahapan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2020, KPU Kabupaten Sukabumi, hari ini, Jum’at (28/8/2020) mengeluarkan Pengumuman tentang Pendaftaran Pasangan Balon Bupati-Wakil Bupati Sukabumi.

“Selanjutnya pendaftaran dibuka sejak 4 September hingga 23 September 2020,” singkat Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi kepada sukabumiNews, Jum’at.

Dijelaskannya bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020, bersama ini diumumkan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 dengan ketentuan sebagai berikut :


  1. Persyaratan pencalonan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 816/PP.01.2-Kpt/02/KPU-Kab/3202/X/2019 tentang Penetapan Syarat Mengajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 yaitu :

KLIK GAMBAR untuk Memperbesar, atau BACA Selengkapnya DI SINI




LIHAT Versi PDF DI SINI

Pewarta : Abdullah Mujib
Editor : AM

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020 

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post