Pemerintah Kucurkan Anggaran UMKM Senilai Rp2,8 Triliun untuk 12 Juta Pelaku UMKM

Antrian sejumlah pemohon UKM
Sejumlah Pemohon UMKM mengantri di DPKUKM Kabupaten Sukabumi.

sukabumiNews.net, KABUPATEN SUKABUMI – Pemerintah Pusat melalui Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) memberikan bantuan kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi Jawa Barat pada Selasa (18/8/2020).

Kepala Bidang UMKM Kabupaten Sukabumi Nandang Sunandar mengaku, pihaknya hanya memfasilitasi pendaftaran verifikasi awal, sementara eksekusinya berada di ranah Pusat.

"Program ini dilakukan untuk membantu para pelaku usaha UMKM yang belum pernah akses kelembaga perbankan akan mendapatkan sebesar Rp. 2,4 juta perorang," ungkap Nandang Sunandar.

Nandang menjelaskan bahwa bantuan dari pemerintah ini semua digelontorkan melalui UMKM. Sedangkan yang mengurus UMKM ini adalah dari pusat dengan melibatkan 7 lembaga Kementerian, yakni Kementrian Perindustrian, Perdagangan, Kemaritiman, Kelautan, Koperasi dan lembaga kementerian lainnya.

"Bantuan ini diperuntukkan bagi pelaku usaha ultra dan mikro dengan mempunyai aset Rp 50 juta. Sedangkan omsetnya senilai Rp 300 juta, dan kita laporkan ke Provinsi, ke BPKP lalu ke Pusat," kata Nandang.

Nandang menambahkan, pendaftaran ajuan bantuan untuk UMKM di semua Kabupaten dan Kota ini tidak dibatasi. Kuota skala nasional sebanyak 12 juta.

Dikatakan Nandang bahwa untuk Kabupaten Sukabumi yang mendaftar tahap pertama mencapai 2 ribu dan sudah dikirimkan ke pusat. “Sedangkan untuk tahap yang kedua sekarang bisa diperkirakan 3 ribu dan akan dikirimkan pada hari Jum'at, 21 Agustus 2020,” terangnya.

Kendati demikian tambah Nandang, ia belum mengetahui pasti, kapan pencairan bantuan untuk UMKM ini direalisasikan karena pemerintah pusat yang memutuskan.

“Untuk pendaftaran ajuan bantuan diperpanjang setelah kita menggelar rapat evaluasi sampai akhir minggu pertama bulan September yang sebelumnya pendaftaran akan berakhir di bulan agustus," pungkasnya.

BACA Juga : 1 Juta UMKM Bakal Dapat Rp 4,2 Triliun dalam 15 Menit

Pewarta : Azis Ramdhani
Editor : Red
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post