Kantor Imigrasi Sukabumi Buka Pelayanan Paspor Kolektif

Kegiatan Eazy Pasport di Ponpes Darul Azhar Cianjur. (Foto : dok. Imigrasisukabumi.go.id/sukabuminews.net) 

sukabumiNews.net, SUKABUMI – Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan program pelayanan paspor secara kolektif yang diberi nama ”Eazy Passport. Melalui program ini pemohon bisa mengajukan permohonan paspor tanpa perlu pergi langsung ke kantor imigrasi.

“Melalui program ini petugas akan mendatangi pemohon di lokasi yang telah ditentukan,” kata Humas Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Sukabumi Adi Heriyadi dalam keterangannya seperti dikutip dari www.imigrasisukabumi.go.id.



Dijelaskannya bahwa, seluruh proses permohonan paspor mulai dari penyerahan dan pemeriksaan berkas persyaratan, wawancara, serta pengambilan data biometrik berupa foto dan sidik jari dilakukan di lokasi kegiatan.

“Paspor yang sudah jadi nantinya bisa diambil secara perwakilan atau bisa juga dikirim ke rumah melalui jasa PT Pos Indonesia,” terangnya.

Disampaikannya bahwa program pelayanan Eazy Passport menyasar komunitas besar seperti pegawai di perkantoran pemerintah/TNI/Polri/BUMN/BUMD/swasta, warga perumahan, dan komunitas atau organisasi, dengan syarat minimal pemohon sebanyak 50 orang.

“Dalam pelaksanaannya, program pelayanan ini akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat demi mencegah penyebaran Covid-19,” katanya.

BACA Juga : Informasi Pelayanan Pembatasan Keimigrasian

Dalam penjelasnya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi juga menyampaikan bahwa sesuai Surat Edaran Dirjen Imigrasi, pelayanan ini akan menyasar komunitas dengan jumlah minimal 50 orang. Di samping itu juga penyelenggara dan pemohon harus menerapkan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Bagi kantor/komunitas/perumahan yang menginginkan diadakan pelayanan paspor kolektif bisa mengajukan permohonan pelayanan Eazy Passport kepada kantor imigrasi melalui surat permohonan dari pimpinan atau perwakilan dengan konfirmasi via Whatsapp ke nomor 08111115945,” pesannya.

Dikatakannya bahwa dalam surat permohonan yang diajukan ke kantor imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi pemohon harus memuat keterangan jumlah pemohon paspor, data para pemohon paspor (berupa nama, tanggal lahir, NIK), dan jenis permohonan paspor baru atau penggantian.

Pemohon juga wajib mencantumkan lokasi dan waktu pelayanan paspor serta nomor kontak orang yang bertanggung jawab dengan kegiatan tersebut. Hal ini diperlukan untuk keperluan koordinasi dalam penyiapan tempat serta peizinan di lokasi pelayanan paspor.


Pewarta : Abdullah Mujib
Editor : AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم