Arab Saudi Tahan 2.050 Jamaah Haji Ilegal di Kota Mekah

Gambar Istimewa.

sukabumiNews.net, RIYADH – Arab Saudi menahan sedikitnya 2.050 jemaah haji di Kota Suci Mekah, Arab Saudi lantaran berusaha menyusup ke situs-situs suci tanpa izin haji.

Juru bicara (Jubir) Komando Pasukan Keamanan Haji mengatakan bahwa tindakan hukum telah diambil terhadap para pelanggar lantaran upayanya dalam pencegahan virus corona dan protokol pencegahan.


“Pasukan keamanan telah memperketat keamanan di dalam dan sekitar situs suci di Makkah untuk menegakkan peraturan dan menangkap pelanggar selama hari-hari sebelum ziarah tahunan haji,” katanya seperti dikutip media Gulf News, Ahad (2/8/2020).

Dalam keterangan di media tersebut, Jubir Komando Pasukan Keamanan Haji itu memanbahkan bahwa pada 19 Juli, Arab Saudi mulai melarang orang-orang yang tak memiliki izin memasuki tempat-tempat suci di Makkah, Muzdalifah, Arafat dan Mina di bawah rencana keamanan yang ketat.

“Pembatasan itu tetap berlaku sampai akhir Ahad (2/8/2020) untuk memastikan haji dengan skala yang diperkecil berjalan aman diadakan di tengah kekhawatiran Covid-19. Pelanggaran dapat dihukum dengan denda SR10.000 (sekira Rp39 juta) yang akan berlipat ganda jika pelanggaran diulangi,” tegasnya.

Kantor berita SPA mengutip juru bicara itu mendesak warga Saudi dan warga asing untuk mematuhi instruksi terkait haji.

"Petugas keamanan memberlakukan penguncian ketat di tempat-tempat suci untuk menegakkan instruksi dan menangkap pelanggar," tandasnya.

BACA Juga : Rombongan Jemaah Umrah Indonesia Tertahan di Abu Dhabi dan Dubai

Pewarta : GN
Editor : Red
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم