Stafsus Edhy Prabowo: Aturan Lobster Untungkan Semua Pihak

Nelayan Aceh menunjukkan hasil panen lobster yang dibudidayakan. Pencabutan larangan ekspor benih lobster oleh Kementerian KKP dinilai menguntungkan nelayan. (Foto: Ant)

sukabumiNews.net, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa aturan terbaru soal lobster akan menguntungkan semua pihak. Kebijakan itu akan menguntungkan nelayan, pembudidaya, pelaku usaha, dan negara.

"Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 ini, semua pihak mendapat keuntungan," kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, TB Ardi Januar, dikutip dari iNews.id, Sabtu (25/7/2020).

Menurut dia, regulasi tersebut membuat nelayan penangkap benih mendapat nilai ekonomi, para pembudidaya menerima nilai ekonomi, pengusaha yang melakukan ekspor mendapat untung, dan negara mendapat pemasukan.

Ardi menjelaskan penetapan Permen KP No.12/2020 sudah melewati proses panjang yang melibatkan para ahli di bidang kelautan perikanan, termasuk ekonomi. Keterlibatan para ahli merupakan perintah langsung dari Edhy Prabowo agar beleid yang ditetapkan benar-benar matang.


Dia menambahkan, aturan itu keluar setelah menangkap aspirasi keluh-kesah ribuan nelayan penangkap lobster yang kehilangan mata pencarian sejak terbitnya Permen KP 56/2016. Permen itu melarang pengambilan benih untuk dibudidaya sehingga mematikan usaha budidaya lobster masyarakat.

"Yang jelas bahwa di Permen 56 nelayan tidak mendapat nilai ekonomi, pembudidaya tidak mendapat nilai ekonomi, negara tidak mendapat pemasukan. Sementara benih tetap diambil oleh penyelundup," katanya.

Dia mengungkapkan saat pengambilan benih lobster dilarang, penyeludupan terus berjalan. Hal tersebut nelayan, pembudidaya, dan negara dirugikan. Berdasarkan data PPATK, nilai kerugian negara imbas penyelundupan benih lobster mencapai Rp900 miliar.

Di samping itu, ujar dia, larangan menangkap benih lobster memicu masalah sosial di tengah masyarakat. Ada nelayan penangkap benih ditangkap aparat, yang berujung pada pembakaran kantor polisi di Pandeglang dan Sukabumi.

Ardi mengatakan, Edhy tak hanya mementingkan manfaat ekonomi soal lobster. Isu Keberlanjutan dan kelestarian lingkungan dipertimbangkan.

"Penangkapan benih harus menggunakan alat statis yang tidak merusak ekosistem laut dan pembudidaya diwajibkan melepasliarkan hasil panen 2 persen ke alam, khususnya di wilayah konservasi," pungkasnya.

BACA Juga : Menteri Kelautan dan Perikanan RI Kunjungi Anggota Partai Gerindra di RAI Sukabumi

Editor : Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم